Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG - Enam bulan pascabanjir bandang 2025, proses pendataan korban dan pencairan bantuan di Aceh Tamiang masih menuai keluhan masyarakat. Survei yang dilakukan berulang-ulang, perubahan data penerima, hingga lambannya verifikasi bantuan dinilai menunjukkan belum terintegrasinya sistem data antar-organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Persoalan tersebut kini ikut menyeret sorotan tajam DPRK Aceh Tamiang terhadap Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo). Dalam rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, DPRK bahkan secara tegas meminta Bupati Aceh Tamiang mencopot Kepala Diskominfo karena dinilai gagal menjalankan fungsi kepemimpinan, tidak siap dalam proses evaluasi pemerintahan, serta gagal memastikan ketersediaan data dan dukungan teknis dalam forum resmi pembahasan LKPJ.
Bagi DPRK, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi internal pemerintahan. Lemahnya tata kelola data dinilai sudah berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan penanganan pascabencana di Aceh Tamiang.
“Pergantian pimpinan ini dipandang perlu untuk memulihkan efektivitas kelembagaan, meningkatkan akuntabilitas kinerja perangkat daerah, serta memastikan percepatan agenda transformasi digital dan tata kelola informasi publik di Kabupaten Aceh Tamiang dapat berjalan secara optimal,” demikian rekomendasi DPRK Aceh Tamiang.Selasa (09/06/2026)
Sorotan itu dinilai relevan dengan kondisi di lapangan pascabanjir bandang 2025. Dalam situasi darurat, pemerintah daerah membutuhkan sistem data yang cepat, valid dan saling terhubung antar-instansi untuk mempercepat verifikasi rumah rusak, pendataan korban, hingga pencairan bantuan dari pemerintah pusat.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sejumlah warga mengaku telah beberapa kali mengikuti survei kerusakan rumah, tetapi proses bantuan masih belum selesai hingga kini. Data penerima disebut terus berubah dan verifikasi lapangan berlangsung berulang-ulang, memunculkan kesan penanganan data korban masih amburadul dan belum memiliki sistem terpadu.
Padahal, bencana banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang terjadi sejak akhir 2025 lalu. Namun hingga pertengahan 2026, sebagian proses pendataan dan verifikasi bantuan disebut masih belum tuntas sepenuhnya. Kondisi tersebut juga dinilai memicu keresahan masyarakat karena sebagian korban merasa telah berkali-kali didata namun belum memperoleh kepastian bantuan yang dijanjikan pemerintah.
Kondisi itu memperlihatkan belum optimalnya sistem “Satu Data” pemerintah daerah. Dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, BPBD seharusnya tidak bekerja sendiri dalam pengelolaan data kebencanaan. Integrasi data lintas OPD menjadi bagian penting tata kelola digital pemerintah daerah yang dikoordinasikan melalui Diskominfo agar seluruh instansi menggunakan basis data yang sama dan terhubung secara real time.
Jika sistem tersebut tidak berjalan, dampaknya bukan hanya pada lambannya pelayanan administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat pencairan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana. Ketidaksinkronan data antar-instansi juga dapat memicu tumpang tindih penerima bantuan, memperlambat pengambilan keputusan pemerintah, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat korban bencana.
DPRK sendiri dalam rekomendasinya menilai tata kelola teknologi informasi di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang masih berjalan parsial dan belum terintegrasi secara menyeluruh. Pemerintah daerah diminta mempercepat penguatan infrastruktur digital, meningkatkan keamanan informasi, serta memastikan integrasi data dan sistem pemerintahan dapat berjalan optimal guna mendukung pelayanan publik yang cepat, akurat dan transparan.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, Diskominfo tidak lagi sekadar mengelola publikasi kegiatan pemerintah atau media sosial daerah. Instansi tersebut seharusnya menjadi pusat integrasi data pemerintahan, pengendali sistem pelayanan digital, hingga pengamanan informasi daerah, terutama saat kondisi darurat seperti bencana.
Rekomendasi DPRK tersebut memperlihatkan bahwa persoalan digitalisasi pemerintahan di Aceh Tamiang kini tidak lagi dipandang sekadar urusan teknis jaringan dan aplikasi, tetapi sudah menyangkut kemampuan pemerintah daerah mengelola data masyarakat secara cepat, akurat dan bertanggung jawab, terutama saat daerah menghadapi bencana besar.
(Kamalruzamal)


