Lampumerahnews.id
Tangerang - Di Komplek Pengayoman, Kelurahan Sukasari Kota Tangerang diduga ada salah satu lokasi yang tadinya merupakan fasilitas umum yang diperuntukan untuk tempat ibadah yaitu Masjid berubah menjafi Sertigikat Hak Milik (SHM) yang sampai saat ini belum mendapat jawaban. yang jelas dari pihak-pihak yang berwenang.
Sebidang Tanah yang menurut dokumen siteplan kawasan diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum), bahkan disebut oleh masyarakat sebagai lokasi yang dahulu direncanakan untuk pembangunan masjid, dapat berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan.
Praktisi hukum dan Aktivis Tangerang Raya Akhwil mengatakan bahwa pertanyaan tersebut bukan lahir dari asumsi, fitnah, atau sentimen pribadi.
"Pertanyaan ini lahir dari fakta bahwa terdapat dokumen perencanaan kawasan yang menurut informasi masyarakat menunjukkan peruntukan lahan tersebut sebagai fasilitas umum, sementara di sisi lain telah terbit SHM No. 4677 atas nama seorang warga," ujar Akhwil.Kamis (11/6/2026).
Dalam negara hukum lanjutnya, ketika muncul perbedaan antara fungsi sosial suatu lahan dengan status hak yang kemudian diterbitkan, maka yang dibutuhkan bukan spekulasi, melainkan transparansi, klarifikasi, dan pemeriksaan yang objektif.
"Namun hingga saat ini, justru yang muncul adalah kebungkaman dimana terkait tanah Fasilitas umum menjadi hak milik," bebernya.
Akhwil mengutarakan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar di masyarakat, lahan yang berada di lingkungan RW 08 Kelurahan Sukasari tersebut sejak awal merupakan bagian dari perencanaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di Komplek Pengayoman.
"Fungsi fasos fasum dalam suatu kawasan perumahan bukanlah pelengkap semata. Fasos fasum merupakan bagian penting dari hak masyarakat untuk memperoleh:
tempat ibadah, ruang sosial, ruang terbuka, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan fasilitas pendukung kehidupan bermasyarakat. Karena itu, hukum memberikan perlindungan khusus terhadap keberadaan fasos fasum," paparnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan agar prasarana, sarana, dan utilitas umum diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola bagi kepentingan masyarakat.
"Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar, Apakah lahan tersebut memang fasos fasum sebagaimana tercantum dalam siteplan? Jika jawabannya ya, maka muncul pertanyaan berikutnya, bagaimana proses yang memungkinkan lahan tersebut berubah menjadi SHM perseorangan," paparnya.
Bahkan sampai saat ini kata Akhwil, berbagai upaya dalam memperoleh penjelasan yang objektif, telah dilakukan oleh pihaknya namun belum juga dijawab.
"Surat klarifikasi telah disampaikan.Surat peringatan hukum juga telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. Untuk meminta penjelasan, meminta keterbukaan, meminta dasar hukum,dasar penerbitan SHM, status lahan berdasarkan siteplan, proses administrasi yang ditempuh, maupun status aset dari lahan yang dipersoalkan tersebut," paparnya.
Sampai saat ini kata Akhwil, diiamnya para pihak justru memperbesar ruang pertanyaan publik. Dimana dalam prinsip pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Apalagi ketika yang dipersoalkan adalah tanah yang diduga memiliki fungsi publik.
Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa, di tengah berkembangnya persoalan ini, muncul informasi di masyarakat bahwa terdapat keterangan yang menyebut lahan tersebut bukan merupakan aset Kementerian Hukum dan HAM.
"Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum pernah dibuka secara resmi kepada publik melalui dokumen yang dapat diverifikasi. Di sinilah persoalan hukum menjadi semakin penting," paparnya.
Karena sekalipun benar suatu lahan bukan merupakan aset Kementerian Hukum dan HAM, hal tersebut tidak otomatis menjadikan tanah tersebut dapat dimiliki oleh perseorangan.
"Masih terdapat pertanyaan yang wajib dijawab, apakah tanah tersebut merupakan fasos fasum?, apakah pernah diserah


