-->

TERKINI

Dadan Hindayan Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun

lampumerahnews
Kamis, 04 Juni 2026, 10.33 WIB Last Updated 2026-06-04T03:34:06Z

 

Lampumerahnews.id 


Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pengadaan barang di lingkungan BGN. Dalam perkara ini, dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan ribuan motor listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.


“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).


Tak hanya pada pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran pada sejumlah proyek pengadaan lainnya. Di antaranya pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.


Menurut Syarief, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, pengadaan yang dilakukan tidak lagi mengacu pada kebutuhan riil di lapangan.


“Proses pengadaan barang secara melawan hukum diduga dilakukan dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan riil,” ujarnya.


Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Sebelum penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah memberhentikan ketiganya dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).

Komentar

Tampilkan

Terkini