LAMPUMERAHNEWS.ID
SRAGEN – Warga Dusun Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, Sragen, Teguh Riyanto (35), diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh oknum TNI dari Yonif 408/Suhbrastha. Kasus ini ramai diperbincangkan karena diduga bermula dari penolakan Teguh terhadap praktik pungutan liar (pungli).
Peristiwa bermula 19 April 2025. Saat menjadi "Pak Ogah" atau pengatur lalu lintas sukarela di pertigaan Masjid Baitussalam Tangen, Teguh didatangi Serka Giyono dari Yonif 408. Ia dilarang berjaga karena lokasi itu disebut "area kekuasaan". Warga menyebut Serka Giyono diduga mengoordinir Pak Ogah lain dengan setoran Rp5.000 - Rp25.000 per hari.
Cekcok antara keduanya viral di media sosial. Puncaknya 23 Juni 2025, rumah Teguh didatangi sekitar 30 oknum TNI gabungan. Di depan orang tua, RT, lurah, dan anggota Polsek Tangen, pintu rumah didobrak dan Teguh dianiaya selama satu jam. Ia dipukul, dicekik, diborgol, dan diinjak.
Kekerasan berlanjut di ruang tunggu penyidik Polres Sragen. Teguh kembali dipukuli dan dipaksa membuat video "permintaan maaf" di bawah ancaman. Video itu lalu disebar untuk membalikkan fakta seolah Teguh yang menghina TNI.
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengecam keras aksi tersebut. Ia mendesak Panglima TNI dan KSAD mencopot serta mengadili Serka Giyono dan oknum lain yang terlibat ke pengadilan militer atau umum.
"Ini penghinaan terhadap konstitusi. TNI tugasnya melindungi rakyat, bukan mendobrak rumah warga dan mengorganisir pungli," tegas Wilson saat bertemu Teguh, Jumat (29/05/2026).
Kasus ini dinilai mencederai prinsip negara hukum. Pemaksaan pengakuan di bawah ancaman juga melanggar nilai kemanusiaan dalam Pancasila. Publik kini menunggu tindakan tegas TNI agar kepercayaan masyarakat pulih.


