Lampumerahnews.id
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia menyusul kesepakatan dagang antara pemerintah RI dan Amerika Serikat terkait pelonggaran aturan halal untuk produk tertentu asal Negeri Paman Sam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa ketentuan mengenai jaminan produk halal telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan nasional dan tidak dapat dikesampingkan.
“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Ni’am, kewajiban tersebut merupakan bentuk perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi. Ia menekankan bahwa aturan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menjadi landasan negara dalam menjamin konsumsi masyarakat sesuai prinsip syariat.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” imbuh Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Ni’am juga mengingatkan umat Islam agar berhati-hati dalam memilih produk konsumsi, khususnya yang tidak jelas status kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” katanya.
Ia menegaskan, prinsip dalam fikih muamalah tidak bertumpu pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan yang disepakati dan tidak melanggar ketentuan agama. Indonesia, kata dia, tetap dapat menjalin kerja sama dagang dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, selama dilakukan secara saling menghormati dan tanpa tekanan politik.
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” jelas Ni’am.
Ia bahkan menuturkan pernah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah negara bagian di AS dalam rangka kerja sama dengan lembaga halal, dan mendapati bahwa sistem sertifikasi halal juga telah dikenal di sana.
Lebih lanjut, Ni’am menegaskan bahwa kewajiban mengonsumsi produk halal merupakan ajaran agama yang tidak dapat dinegosiasikan.
“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.
Meski demikian, MUI membuka ruang kompromi pada aspek teknis administratif, seperti penyederhanaan proses, transparansi pelaporan, hingga efisiensi biaya dan waktu pengurusan sertifikasi.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” bebernya.
Diketahui, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sebelumnya menandatangani perjanjian dagang bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026) waktu setempat.
Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade Annex III Article 2.9 disebutkan, Indonesia akan membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, serta barang manufaktur lainnya.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut.
Kebijakan ini sekaligus memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan nasional. Produk yang tidak dikategorikan atau tidak diklaim sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label maupun sertifikat halal, sementara kewajiban tetap berlaku bagi produk yang dipasarkan sebagai halal.



fsppi