-->

TERKINI

KPK Seret Pejabat PN Depok, Korupsi Berujung Tangkap Tangan

lampumerahnews
Sabtu, 07 Februari 2026, 13.57 WIB Last Updated 2026-02-07T06:57:52Z

Lampumerahnews.id


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Depok, Jawa Barat, Kamis malam (5/2/2026). Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, sementara empat lainnya merupakan pihak dari PT KRB.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, salah satu pejabat yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Ketua PN Depok. Selain itu, terdapat pula perwakilan dari perusahaan swasta yang turut terjaring.


“Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim pada tadi malam, diamankan sejumlah tujuh orang, tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).


KPK mengungkapkan, pejabat pengadilan yang terjaring OTT di antaranya Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Seluruh pihak yang diamankan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.


“Pihak-pihak yang diamankan sampai dengan sore ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.


Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Namun, KPK belum merinci asal-usul uang tersebut maupun pihak yang menjadi penerima.


“Selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” sebutnya.


Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono membenarkan adanya tiga pejabat PN Depok yang terjaring OTT. Ia menyebut ketiganya terdiri atas Ketua PN, Wakil Ketua PN, serta seorang juru sita.


“Info yang saya terima itu Wakil, Ketua, dan juru sita. Ada tiga orang,” kata Hery kepada wartawan saat menyambangi PN Depok, Jumat (6/2/2026).


KPK memastikan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan perkara. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.


“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Komentar

Tampilkan

Terkini