-->

TERKINI

Kemenag Jakarta Utara: Maksimalkan 10 Malam Terakhir Ramadan dengan Itikaf dan Zakat

lampumerahnews
Rabu, 25 Februari 2026, 20.53 WIB Last Updated 2026-02-25T13:53:24Z

 

Lampumerahnews.id 


Jakarta – Memasuki fase akhir bulan suci Ramadan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Utara mengajak seluruh umat Muslim untuk meningkatkan intensitas ibadah. Fokus utama pada sepuluh malam terakhir ini adalah pelaksanaan itikaf di masjid serta penunaian kewajiban zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.


​Keutamaan Itikaf di Malam-Malam Ganjil


​Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Utara, KH. Mawardi Abdul Gani menekankan bahwa sepuluh malam terakhir adalah momen krusial yang dianjurkan langsung oleh Rasulullah SAW. Ibadah itikaf menjadi sarana utama untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus menjauhkan diri dari hiruk-pikuk pergaulan duniawi untuk sementara waktu.


​"Di 10 malam terakhir itu, kita dianjurkan untuk banyak itikaf di masjid, mendekatkan diri, mengurangi pergaulan di luar... Ini anjuran Rasulullah karena pahalanya demikian besar dalam rangka menggapai yang namanya itqun minan nar (pembebasan dari api neraka)," ujar KH. Mawardi Abdul Gani dalam sebuah sesi dialog di Kemenag Jakut, Rabu (25/2/2026).


​Fenomena itikaf ini sudah mulai terlihat di berbagai masjid di wilayah Jakarta Utara, di mana masyarakat dari berbagai kalangan usia bahkan memilih untuk menginap di masjid demi menjaga kekhusyukan ibadah hingga waktu sahur tiba.


​Zakat Fitrah: Simbol Kelangsungan Hidup


​Selain ibadah fisik dan spiritual, umat Muslim juga diingatkan akan kewajiban sosial menjelang Idul Fitri, yakni zakat fitrah. Penekanan diberikan pada syarat waktu penunaian zakat yang berkaitan erat dengan sisa umur seseorang di bulan Ramadan.


​"Ketika orang hidup saat matahari tenggelam di akhir Ramadan, maka dia wajib zakat fitrah. Tapi orang yang meninggal satu hari saja sebelum Ramadan (berakhir), maka dia tidak wajib zakat fitrah," jelasnya.


​Zakat fitrah ini bersifat wajib bagi siapa saja yang memiliki kelebihan makanan, meskipun hanya untuk persediaan satu hari.


​Polemik Zakat Mal dan Penyesuaian Harga Emas


​Terkait zakat harta atau zakat mal, pihak Kemenag menyinggung adanya penyesuaian perhitungan menyusul lonjakan harga emas yang cukup signifikan. Hal ini sempat memicu diskusi mengenai batasan minimal harta (nisab) yang wajib dizakatkan.


​Jika menggunakan standar emas 24 karat dengan harga saat ini, maka batasan harta wajib zakat menjadi sangat tinggi. Namun, untuk menjaga kemaslahatan dan pemerataan, terdapat alternatif penggunaan standar emas dengan kadar yang lebih rendah.


​"Kemarin Majelis Ulama juga sudah melakukan (kajian), ternyata diturunkan itu harga emasnya, bukan emas 24 karat, tapi harga emas yang 14 karat. Jadi orang yang sudah punya penghasilan Rp10 juta juga sudah disarankan, dianjurkan, bahkan diwajibkan untuk menunaikan zakat mal yang besarnya minimal 2,5%."


​Di akhir keterangannya, Kemenag Jakarta Utara berharap kesadaran masyarakat dalam berzakat terus meningkat. Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan instrumen ekonomi yang mampu mengentaskan kemiskinan jika dikelola dengan maksimal.


​"Ada yang Allah titipkan buat orang lain, buat fakir miskin, buat anak yatim. Rezekinya inheren dengan penghasilan kita, tapi sebagiannya sebetulnya ada yang dititipkan Allah... Jangan sampai yang Allah titipkan pun kita makan semua," pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini