-->

TERKINI

Status Tanggap Darurat Berlaku, Belanja Daerah Pemda Aceh Masih Tersendat

lampumerahnews
Kamis, 22 Januari 2026, 10.21 WIB Last Updated 2026-01-22T03:21:27Z

Lampumerahnews.id 

Banda Aceh — Status tanggap darurat telah ditetapkan di sejumlah wilayah terdampak bencana di Aceh. Kebutuhan warga kian mendesak, mulai dari logistik, hunian sementara, hingga pemulihan layanan publik. Namun di lapangan, realisasi belanja daerah oleh Pemerintah Aceh masih bergerak lambat. Padahal, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 telah membuka ruang percepatan fiskal agar daerah tidak terjebak prosedur normal dalam kondisi darurat.


Dalam skema kebijakan tersebut, transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dapat disalurkan lebih fleksibel dengan persyaratan administratif yang disederhanakan. Dana itu dapat langsung digunakan untuk penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana. Namun, hasil penelusuran menunjukkan sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) di Aceh masih memilih menunggu mekanisme rutin, termasuk perubahan APBD, sebelum mengeksekusi belanja.


Seorang pejabat daerah yang enggan disebutkan namanya mengakui adanya keraguan di internal birokrasi. Ketakutan akan pemeriksaan dan persoalan administrasi menjadi alasan utama OPD tidak segera bergerak. Kondisi ini menciptakan paradoks kebijakan: regulasi dirancang untuk mempercepat respons, tetapi praktik birokrasi justru memperlambat bantuan sampai ke masyarakat.


Pakar ekonomi publik Dr. Syamsu Rizal, SE, MM menilai persoalan tersebut bukan terletak pada kekosongan hukum, melainkan keberanian administratif. Menurutnya, PMK 102/2025 secara tegas memberi legitimasi bagi kepala daerah untuk menggunakan diskresi dalam kondisi darurat. Ia menegaskan, kecepatan dalam belanja darurat sah dilakukan selama status bencana jelas, kebutuhan riil, dan pertanggungjawaban disiapkan dengan baik.


Di sisi lain, ruang percepatan fiskal juga menyimpan risiko apabila tidak diiringi transparansi. Lembaga swadaya masyarakat Transparency Aceh menilai keterbukaan informasi justru harus diperkuat dalam situasi darurat. Koordinator Transparency Aceh, Saipul Lubis, mengingatkan bahwa relaksasi aturan tidak boleh menjadi alasan menutup akses publik terhadap data anggaran. Informasi tentang penggunaan dana, penyedia barang dan jasa, serta nilai kontrak perlu dibuka agar publik dapat ikut mengawasi.


Hasil investigasi juga menemukan bahwa minimnya panduan teknis internal di tingkat Pemerintah Aceh menjadi faktor penghambat. Tanpa surat edaran atau instruksi tegas dari kepala daerah yang menjadikan PMK 102/2025 sebagai dasar operasional, OPD cenderung bermain aman. Akibatnya, tujuan kebijakan pusat untuk mempercepat penanganan bencana di daerah tidak sepenuhnya tercapai.


Dalam konteks Aceh yang berulang kali menghadapi bencana alam, situasi ini menjadi catatan penting. Status tanggap darurat semestinya tidak berhenti sebagai label administratif, melainkan menjadi instrumen keberanian kebijakan. Tanpa kepemimpinan yang tegas dan tata kelola yang transparan, relaksasi fiskal berisiko hanya menjadi regulasi di atas kertas.


Investigasi ini menunjukkan satu benang merah: regulasi sudah memberi jalan, namun Pemda Aceh masih berjalan setengah hati. Di tengah masyarakat yang menunggu pemulihan, pilihan antara kehati-hatian berlebih dan keberanian yang akuntabel akan menentukan apakah kebijakan darurat benar-benar hadir untuk rakyat atau kembali tersandera birokrasi. 


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini