-->

TERKINI

Komisi A DPRD DKI Jakarta beri waktu 7 hari PT ITU untuk copot antena BTS di Masjid Al Ihsan , Kelapa Gading

lampumerahnews
Rabu, 28 Januari 2026, 22.16 WIB Last Updated 2026-01-28T15:16:42Z

Lampumerahnews.id  Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Warga Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/1).


 Pertemun dipimpin langsung Ketua Komisi A Inggard Joshua didampingi Anggota Komisi A Nuchbatillah, Nasdiyanto, dan Inad Luciawaty. Pada kesempatan ini, Komisi A memutuskan agar PT Indo Telekomunika Utama (PT ITU) segera mencopot braket antena BTS di Masjid Al-Ihsan, Jakarta Utara, paling lambat satu minggu ke depan.


 Hal tersebut dikarenakan lokasi masjid telah ditetapkan sebagai zona outcell (area terlarang antena telekomunikasi) berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Audiensi ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Jakarta Utara, perwakilan pengurus Masjid Al-Ihsan, serta jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu .

Komentar

Tampilkan

Terkini