Lampumerahnews.id Jakarta — BPJS Ketenagakerjaan terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pekerja informal, mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek " Arief Lukman, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihaknya lebih menitikberatkan pada edukasi, bukan penawaran produk seperti halnya asuransi swasta.
“Karena keterbatasan waktu, kami menjelaskan secara garis besar. BPJS Ketenagakerjaan ini bukan menawarkan produk, tetapi lebih ke edukasi. Kami ingin menumbuhkan kesadaran, terutama bagi para pemuda, bahwa jaminan sosial ini penting untuk kepentingan diri mereka sendiri,” kata Arief saat ditemui di Tanjung Priok, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu program utama BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.
“Kecelakaan kerja itu bukan hanya di pabrik atau kantor pada jam kerja. Untuk pekerja informal, risiko bisa terjadi saat berangkat kerja, pulang kerja, bahkan di perjalanan normal. Selama itu berkaitan dengan aktivitas kerja, maka ditanggung,” ujarnya.
Menurut Arief, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan plafon.
“Mulai dari perawatan sampai sembuh total, semuanya dibiayai BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada batasan biaya,” tegasnya.
Ia kemudian menceritakan pengalaman nyata seorang pedagang yang awalnya enggan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa minggu setelah mendaftar, pedagang tersebut mengalami kecelakaan saat berbelanja kebutuhan tokonya.
“Waktu di Cilegon, ada pedagang yang awalnya tidak mau daftar. Beberapa minggu kemudian dia daftar, lalu saat belanja kebutuhan toko naik kendaraan, dia ditabrak bus. Biaya pengobatannya mencapai sekitar Rp900 juta, bahkan hampir Rp1 miliar, dan semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Arief.
Selain biaya perawatan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat lain bagi keluarga peserta, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak.
“Kalau ibu itu tidak terdaftar, dia harus jual mobil dan aset lain untuk biaya pengobatan. Untungnya ada BPJS Ketenagakerjaan yang menyelamatkan keluarganya. Anaknya juga dapat beasiswa pendidikan sampai selesai kuliah,” jelasnya.
Melalui edukasi berkelanjutan ini, Arief berharap masyarakat, khususnya pekerja informal, semakin memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan penting dari negara untuk menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.
Joko Laras sebagai ketua umum serikat pekeraja pelabuhan terminal kendaraan indonesia (SPPTKI), sepakat dengan tujuan bpjs ketenagakerjaan untuk mengcover parah dan keluarganya.
"Ini adalah gagasan penting yang kita tunggu selama ini, kehadiran negara untuk mensejahterakan para buruh dalam jaminan ketenaga kerjaan, risiko kecelakan dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana para buruh selama ini yang bergabung dalam serikat kami belum di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perushaan karena status pekerjaan mereka," ungkap Joko.
Dilokasi yang sama Praktisi Jaminan Sosial (PJS) buruh Achmad Ismail menambahkan.
"Ada input atau masukan bahwa jaminan tenaga kerjaan belum sepenuhnya terealisasi dengan baik, masih ada beberapa keluhan, soal service level agreman itu harus menjadi catatan penting di kemudian hari bagi ketenagakerjaan, ada gap atas lima hal yang harus di perhatikan yaitu ;
Pertama, kepesertaan wajib. Wajib daftar, tapi pekerja masih banyak yang enggan daftar untuk terlindungi
Kewajiban Mendaftarkan. Masih banyak pemberi kerja malah menunda pendaftaran bagi pekerjanya , dan sepertinya tidak mementingkan karyawannya.
Ketiga, Jamsos tujuannya menjaga derajat hidup pesertanya. Namun manfaatnya hari ini masih belum cukup. Contoh Jaminan Pensiun. Manfaatnya cuma 300-400 tibu per bulan, apakah cukup ?
Keempat Hak konstitusional. Setiap warga berhak atas jaminan sosial. Faktanya, masih banyak warga negara yang belum terlindungi. Cek saja jumlah kepesertaannya hari ini. Sehingga Negara sepertinya belum mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri lewat UU SJSN dan UU BPJS
Kelima soal Dana Amanat. Dana publik harus terjaga lewat transparansi dalam pengelolaan dananya. Nah selaras dengan tujuan pemerintah untuk mensejahterakan para pekerja dan juga keluarganya adalah program jaminan sosial ini sangat berperan penting untuk para pekerja. "Pungkasnya.


