-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Komisi IV Desak Penyelesaian Hak Pensiun Karyawan PT PD PATI, Pemkab Diminta Turun Tangan

lampumerahnews
Senin, 17 November 2025, 22.24 WIB Last Updated 2025-11-17T15:24:40Z

 


Lampumerahnews.id

ACEH TAMIANG- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal hak-hak para karyawan perusahaan di daerah itu. Penegasan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Jalan Ir. Juanda, Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin (17/11/25).


Pertemuan tersebut membahas persoalan hak pensiun karyawan PT PD PATI yang hingga kini belum diselesaikan. Disnakertrans menyampaikan bahwa mediasi tripartit sebelumnya telah mengeluarkan anjuran, namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari perusahaan.


RDP kali ini merupakan lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya dan kembali mencatat ketidakhadiran manajemen perusahaan, yang menimbulkan kekecewaan Komisi IV.


Ketua Komisi IV, Syarifuddin, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa pihaknya akan bermufakat untuk menyiapkan langkah yang lebih jelas.


“Kami akan berkoordinasi dengan Pimpinan Dewan supaya dapat dikeluarkan rekomendasi kepada Bupati. Ini penting agar ada efek jera bagi perusahaan yang bermain-main dengan aturan ketenagakerjaan,” ujar Syarifuddin.


Anggota Komisi IV lainnya, Sadikin, ikut menyoroti ketidaktegasan perusahaan. Menurutnya, bila perusahaan merasa tidak mampu memenuhi kewajiban, seharusnya ada surat pailit dari pengadilan sebagai dasar hukum.


Ia menilai perusahaan masih beroperasi dan mampu, hanya saja belum menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan hak pensiunan karyawan.


RDP ditutup dengan komitmen Komisi IV untuk memperkuat rekomendasi kepada Pemkab Aceh Tamiang, agar penyelesaian hak-hak karyawan benar-benar mendapatkan kepastian.


[tz]

Komentar

Tampilkan

Terkini