Lampumerahnews.id
Jakarta - Revisi UU BUMN melahirkan Danantara dan perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN, menyikapi hal tersebut Pekerja BUMN menyampaikan harapan perubahan transformasi melalui Danantara dan Badan Pengawas BUMN.
H Sutisna, Ketua Umum FSP BUMN Indonesia Raya dalam siaran pers menyampaikan pernyataan sikap para KSP BUMN .
" Hari ini kami para Federasi Serikat Pekerja BUMN menyampaikan beberapa sikap atas Revisi UU BUMN melahirkan Danantara dan perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. " Kata H Sutisna.
"Para Ketua Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN yang berafiliasi dari Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN, Federasi Serikat Pekerja BUMN Berdaulat, Federasi Pekerja BUMN Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja BUMN Kesehatan dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya, menyatakan sikap ;
1. Kami beranggapan bahwa paket Revisi UU BUMN adalah langkah dalam melakukan pembenahan BUMN yang selama ini dicitrakan cukup baik, padahal di dalam BUMN banyak kekurangan dan inefisiensi yang bermuara pada ketidakoptimalan BUMN dalam menyumbangkan deviden pada Negara.
2. Transformasi kelembagaan dengan lahirnya Danantara dan berubahnya bentuk Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN merupakan aspirasi yang sudah lama kami suarakan, karena dengan bentuk Kementerian, BUMN mengalami birokratisasi dalam pengambilan keputusan yang berakibat pada hilangnya momentum bisnis BUMN, oleh karena itu kami berharap Danantara maupun BP BUMN bukan merupakan Kementerian BUMN yang hanya “ganti baju” tapi betul-betul merupakan hasil transformasi Kementerian BUMN dengan sistem dan operasional yang jauh lebih efisien.
3. Kami mendukung Danantara bersama BP BUMN melakukan pembenahan BUMN secara menyeluruh (corporate overhaul), mengefisienkan sistem dan operasional BUMN, menunjuk orang-orang yang kapabel untuk mengelola BUMN dengan harapan terjadinya akselerasi pencapaian tujuan BUMN sehingga dapat memberi manfaat lebih besar lagi bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.
4. Kami berharap BUMN sebagai perusahaan milik negara dapat menjadi contoh penerapan hubungan industrial yang ideal melalui:
- komitmen pelaksanaan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten, karena kenyataannya tidak sedikit BUMN yang masih melanggar PKB yang disepakati seperti belum dipenuhinya hak-hak pekerja aktif maupun pekerja yang sudah memasuki masa pensiun.
- Penerapan praktik outsourcing secara sangat terbatas, bahwa seperti kita ketahui bersama outsourcing sangat merugikan pekerja karena tidak adanya kepastian hukum maupun job security bagi pekerja, oleh karena itu Putusan Mahkamah Konstitusi No 168/PUU-XXI/2023 harus disikapi oleh BUMN dengan membatasi jenis pekerjaan outsourcing yang tidak berhubungan dengan proses bisnis, karena BUMN didirikan untuk memberikan manfaat pada masyarakat, oleh karenanya paradigma mengelola BUMN tidak sekedar berhitung untung rugi namun seberapa besar memberi dampak pada ekonomi masyarakat melalui penyerapan lapangan pekerjaan no outsourcing.
5. Transformasi BUMN yang dilakukan tidak boleh mengorbankan kesejahteraan pekerja, oleh karena itu orientasi transformasi harus bertumpu pada kesejahteraan pekerja sebagai fondasi utama peningkatan produktivitas perusahaan BUMN.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja BUMN "Ahmad Irfan , juga menegaskan pernyataan sikap ini bersamaan dengan hari Sumpah Pemuda.
" Pernyataan sikap ini kami sampaikan bertepatan di hari Sumpah Pemuda ke 97 dengan harapan semangat persatuan dan kebersamaan dalam Sumpah Pemuda dapat mengalir dalam pengelolaan BUMN untuk bangsa ini menjadi lebih baik."tegas nya.


