-->

Iklan

Banyak ASN Jakut Langgar Intruksi Gubernur Tahun 2025

lampumerahnews
Rabu, 06 Agustus 2025, 20.41 WIB Last Updated 2025-08-06T13:41:10Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta, - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Dalam pelaksanaannya, Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun pulang kerja. Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu. Pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini. 


Tetapi ASN Jakut masih banyak yang melanggar intruksi gubernur dengan menggunakan kendaraan pribadi yang di parkir kan di sekitaran kantor wali kota Jakarta Utara, seperti di Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU) dengan menyuruh bawahannya atau supirnya. 


Menurut keterangan Rafles kasatpel Perhubungan Jakarta Utara di wilayah kecamatan Tanjung Priok saat di jumpai di halte busway mengatakan "Ya setiap hari rabu ASN di wajibkan naik kendaraan umum terkecuali ASN yang sakit atau yang sedang hamil".


"Bagi saya Kejujuran itu merupakan ibadah, ngapain juga saya harus berbohong pada aturan yang sudah di terapkan pimpinan. Jika sudah berbohong sekali pasti akan di cap buruk makanya rabu ini saya tetap naik busway," Ujar Rafles yang tinggalnya di daerah Kramat Jati Jakarta Timur 6/08/2025.




(Kipray)

Komentar

Tampilkan

Terkini