LAMPUMERAHNEWS.ID
Bekasi, 1 Agustus 2025 – Rencana pelaksanaan Majlis Al-Munawwir Bekasi yang dipimpin oleh Habib Alwi bin Muhammad Al'atos mengalami serangkaian intervensi dari oknum aparat kepolisian, khususnya dari unit intelkam Polsek Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Acara yang awalnya dijadwalkan berlangsung di Gedung Juang 45 Tambun Selatan, terpaksa dibatalkan karena adanya dugaan pencekalan dan tekanan dari oknum aparat. Menurut informasi dari pihak panitia, tekanan itu datang dengan alasan bahwa Tambun Selatan dikategorikan sebagai zona merah PWI LS—meskipun tidak dijelaskan secara rinci maksud dan dasar penetapan zona merah tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan intervensi yang dilakukan oknum-oknum aparat. Padahal kegiatan kami adalah majlis ilmu dan zikir yang murni keagamaan,” ujar Habib Alwi bin Muhammad Al'atos dalam keterangannya.
Tidak menyerah, panitia kemudian memindahkan lokasi acara ke Masjid Nur Setiasih, yang terletak di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan. Namun intervensi kembali terjadi. Pengurus masjid dipanggil dan ditekan langsung oleh oknum intelkam Tambun Selatan agar membatalkan agenda majlis tersebut, lagi-lagi dengan dalih zona merah.
“Kami tidak ingin berpolemik, tapi jelas ini menunjukkan bagaimana kekuatan agama dan dakwah masih dianggap sebagai ancaman oleh sebagian pihak. Ini menyakitkan,” tambah Habib Alwi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Tambun Selatan maupun Polres Kabupaten Bekasi terkait dugaan intervensi dan pencekalan tersebut.
Majlis Al-Munawwir dikenal sebagai forum dakwah damai yang rutin diadakan dan dihadiri masyarakat dari berbagai kalangan tanpa afiliasi politik. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak mencampuri urusan ibadah dan kegiatan keagamaan yang berlangsung secara damai dan terbuka. (Dion)