Lampumerahnews.id
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020-2024. Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek.
Satu dari lima tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH).
"Dilakukan secara melawan hukum oleh Saudara CBH, [mantan] Wakil Direktur Utama BRI," kata Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Selain Catur Budi Harto, empat tersangka lainnya adalah eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; dan eks Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terhadap perbuatan tersebut dapat dilakukan penyidikan.