LAMPUMERAHNEWS.ID
Jakarta - lampumerahnews, Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan resmi kepada lampumerahnews, Jumat (20/6/2025), dengan tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur DKI Jakarta untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan maladministrasi sesuai hasil temuan Ombudsman RI pada perusahaan BUMD di Pemda DKI Jakarta.
Gabriel menyebut, perusahaan BUMD yang diduga terlibat dalam perkara Tipikor tersebut yakni PT. Jakarta Propertindo (Perseroda), PD Pasar Jaya, dan PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Gabriel, diduga melakukan kerjasama dengan setidaknya 7 perusahaan swasta dengan pemiliknya diduga atas nama Fredie Tan (FT).
"Ketujuh perusahaan tersebut telah bekerjama dengan perusahaan BUMD milik Pemda DKI Jakarta dalam kurun waktu antara tahun 2002 sampai dengan saat ini," kata Gabriel.
Hasil Temuan Ombudsman RI
Adapun temuan Ombudsman RI sudah disampaikan dalam bentuk Rekomendasi Ombudsman RI dan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang sudah disampaikan kepada pemerintah DKI Jakarta pada tahun 2014 dan 2020, namun belum ada penyelesaian yang tuntas.
Gabriel mengatakan, modus operandi dugaan korupsi dan maladministrasi tersebut yakni melakukan penggelapan aset, kerjasama pembangunan dan pengelolaan aset dengan harga jauh di bawah harga pasar dan menjual dengan harga yang sangat tinggi (markdown), kerjasama dengan penunjukkan langsung tanpa ada lelang atau tender, penggelapan pajak.
Selain itu, diduga ada keterlibatan oknum pejabat perusahaan BUMD yakni Direktur Utama yang kemudian menjadi Menteri pada era Presiden Jokowi yakni saudara BKS, Direktur Keuangan, termasuk oknum pejabat dari Kejaksaan Agung yang pada saat ini sudah purna tugas.
Adapun Direktur Keuangan dan oknum pejabat Kejaksaan Agung tersebut diketahui juga menjabat sebagai komisaris pada perusahaan milik FT.
Dalam kasus tersebut kerugian negara ditengarai mencapai kurang lebih belasan triliun rupiah, mencakup aset yang terletak di Sentra Industri PIK, Jalan Kamal Muara Penjaringan, Town Office Home Office atau dikenal dengan nama TOHO, Mutiara Pluit, Samudera Raya Nomor 1A Ex Pondok Tirta, Fasilitas Umum yang terletak di Muara Karang Blok 4Z8, Hotel Permata Indah, Rumah Susun Blok MN Pluit, Pacuan Kuda Pulomas (Pulomas Horse Race), Bangunan Ex Diskotic Lucky Star, Ruko di Taman Permata Indah Ruko, Fasilitas Umum di Pluit, Jakarta Utara, Pengelolaan Pasar HWI/Lindeteves dan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Gedung ABC di kawasan PT, serta pembangunan Jaya Ancol.
Menurutnya, terkait dengan salah satu kerjasama pembangunan dan pengelolaan aset antara perusahaan BUMD dan perusahaan swasta dimaksud, pernah terjadi pengusutan dan penetapan tersangka korupsi atas nama FT pada tahun 2014, oleh Kejaksaan Agung RI.
Akan tetapi, kasus tersebut kemudian dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung RI tanpa alasan yang jelas.
"Patut diduga terdapat keterlibatan oknum pejabat Kejaksaan Agung RI pada saat itu yang juga menjabat sebagai komisaris pada salah satu perusahaan milik FT," kata Gabriel.
"Kasus tersebut telah menjadi sorotan publik dan pemberitaan media massa pada saat itu, namun kemudian tenggelam tanpa ada kejelasan," pungkasnya. [Sony|AT]