Lampumerahnews.id
Genewa - Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI memberikan suara mewakili Ketua Delegasi RI, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menyatakan bahwa Indonesia mendukung diterbitkannya Konvensi ILO (International Labor Organization) untuk Pekerja Platform Digital. Sontak seluruh Delegasi Buruh Indonesia merasa lega dan bahagia.
Perjuangan kaum buruh Indonesia untuk memastikan nasib pekerja platform khususnya pengemudi online termasuk Ojol terasa kompak bersama Pemerintah RI. Hal ini dapat dilihat saat voting penentuan perlunya pekerja platform diatur dalam Konvensi atau cukup Rekomendasi saja. Terbukti 86 suara termasuk suara Pemerintah RI memilih Konvensi dan menang melawan 27 suara yang hanya memilih Rekomendasi , dan yang membuat kaum buruh berterimakasih bukan semata soal perlunya ILO membuat Konvensi tetapi karena Pemerihtah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan dirasakan betul bahu membahu berjuang bersama dengan Delegasi Buruh.
Menurut Ketua Delegasi Buruh Imdonesia Jumhur Hidayat perjuangan agar ILO menerbitkan Konvensi atau aturan hukum bagi pekerja platform digital adalah keberhasilan Indonesia Incorporated.
"Ini keberhasilan kita tripartit, yaitu pemerintah, pekerja dan pengusaha sehingga Indonesia sebagai negara besar telah menjadi rujukan bagi negara-negara lainnya dalam memperjuangkan nasib pekerja online", ujar Jumhur melalui siaran pers nya.
Jumhur melanjutkan, delegasi buruh Indonesia yang berjuang pada komite pekerja platform ini utamanya dipercayakan kepada tokoh senior gerakan buruh Rekson Silaban dan pelaku Ojol Achmad Sapii dari Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB). Komite ini juga diperkuat langsung oleh Wakil Ketua Delegasi Buruh Indonesia Arif Minardi serta beberapa pimpinan buruh di antaranya Simon, Edy Antara, Mirah Sumirat, Afif Johan dan Makbullah Fauzi
Sementara itu menurut Rekson Silaban, dengan adanya semangat dari Jenewa yang memastikan bahwa Pekerja Platform itu adalah pekerja, maka semua negara sudah bisa memulai menerbitkan regulasi.
"Kalau Pemerintah RI mau buat peraturan seperti misal Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) dengan semangat dari Keputusan ILO ini pun sudah bisa dan itu baik, tanpa harus menunggu lahirnya Konvensi ILO", urai Rekson
Usai diketuknya palu yang memenangkan Konvensi, Achmad Sapii atau biasa dipanggil Kemed yang juga bersuara lantang di forum internasional ILO atas nama pelaku Ojol mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah RI.
"Terima kasih buat Pemerintah Indonesia, wabil khusus buat Presiden RI Bapak Jendral TNI Purnawirawan H. Prabowo Subianto, Menteri Tenaga kerja Pak Yaserli, Wamenaker Pak Noel dan teramat khusus buat Dirjen PHI dan Jamsos Bu Indah Anggoro Putri dan seluruh rekan-rekan Kementerian Tenaga Kerja", ungkap Kemed
Seperti diketahui, setelah diputuskan bahwa perlindungan Pekerja Platform berstatus pekerja dan akan diatur dalam Konvensi, maka tahap berikutnya adalah pembuatan draft Konvensi selama setahun ke depan. Karena itu tahun 2026 barulah Konvensi bisa disahkan. Setelah itu negara-negara anggota ILO akan diminta untuk meratifikasinya atau menjadikan Konvensi menjadi UU di negaranya masing-masing.