-->

TERKINI

Kubu Penggugat Ijazah Gibran Sebut Bola Pemakzulan Ada di DPR

lampumerahnews
Selasa, 03 November 2026, 15.12 WIB Last Updated 2026-11-03T08:12:23Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat. Sejumlah penggugat dan aktivis menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa putusan terkait surat keterangan (suket) setara ijazah Gibran telah berkekuatan hukum.


Advokat sekaligus aktivis, Ahmad Khozinudin, menyatakan dengan adanya putusan yang menyatakan suket batal demi hukum, maka tidak diperlukan lagi pembuktian angka atau penyetaraan.


"Jadi tidak diperlukan lagi angka karena sudah ada keputusan yang menyatakan suket tipu batal demi hukum. Dan karena suket itu dijadikan syarat batal demi hukum, maka tidak dibutuhkan lagi penyelidikan oleh DPR sehingga DPR tinggal melakukan proses apa yang disebut dengan HMP," ujar Ahmad Khozinudin, usai kegiatan Konsolidasi Nasional Pemakzulan Gibran, di Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat. (3/11). 


Menurutnya, dalam mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP), DPR tinggal menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden Gibran terbukti tidak lagi memenuhi syarat dengan bukti putusan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pendapat tersebut kemudian akan dibawa ke MK untuk diotorisasi hingga berujung di MPR.


Ahmad Khozinudin juga menyinggung adanya dugaan cawe-cawe dari mantan Presiden Jokowi dalam perkara ini.


"Kami melihat cawe-cawe itu bukan kekhawatiran, sudah menjadi fakta," katanya.


Ia menduga ada 3 potensi intervensi untuk membatalkan putusan: pertama, mempengaruhi pertimbangan putusan agar ada celah untuk kasasi dan Peninjauan Kembali (PK); kedua, mengintervensi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengajukan PK; ketiga, konsolidasi dengan pimpinan partai politik untuk menahan bola pemakzulan di DPR.


"Makanya kami tadi tegaskan, kalau sampai Kemendikdasmen ini mengajukan PK, padahal tidak ada urgensi, kita patut menduga ini adalah bagian langkah cawe-cawe Jokowi untuk menyelamatkan puteranya Gibran," tegasnya.


Ia juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam sidang tanggal 5 November, yang menurutnya 3 hari sebelum sidang digunakan untuk konsolidasi.


Sementara itu, penggugat perkara di PTUN, Nursanti (Santi), menegaskan bahwa ijazah Gibran untuk setara SMA tidak ada.


"Saya sudah periksa, baik dari UTS Insearch maupun yang katanya advanced diploma dari Singapura, itu tidak setara SMA. Jadi kalau ada yang menyatakan Gibran membuat suket baru, saya sudah konfirmasi ke kementerian, tidak ada," ujar Santi.


Santi menyampaikan 6 poin rekomendasi Konsolidasi Nasional, di antaranya menegaskan konstitusi harus jadi pedoman utama, meminta Gibran mengundurkan diri secara sukarela sebagai tanggung jawab moral, menyerukan Presiden Prabowo mengedepankan kepentingan bangsa, mendesak DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 7B UUD 1945, serta mengajak pengawalan secara damai.


"Jadi saya katakan, mari kita bersatu, dan Mas Gibran mundurlah. Bila perlu, Anda belajar Paket C lagi di PKBM," katanya.


Senada, Presiden PPMI, Daeng Wahidin, menyebut bola pemakzulan Gibran kini sudah ada di DPR karena MA dan MK sudah melaksanakan tugasnya.


"Yang pertama yang harus kita sepakati bahwa persoalan memakzulkan Gibran ini bolanya sudah ada di DPR. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya.


Daeng Wahidin mengajak massa untuk mendatangi DPR setelah masa reses pada 9 November dan menyebut tenggat 60 hari sejak putusan 30 Oktober, yakni 30 Desember, sebagai hari pengusiran Wapres dari Istana.


Ia juga mengingatkan massa agar tidak terpancing provokasi pada aksi tanggal 5 November.


"Saya minta kawan-kawan jangan ada yang terpancing. Kalau kita berkonsultasi dengan pengamat hukum, apabila terjadi kegaduhan yang bersifat nasional, maka putusan MA ini bisa ditunda pelaksanaannya. Kita sudah di atas angin. Fokus ke DPR," pungkasnya

Komentar

Tampilkan

Terkini