Lampumerahnews.id
JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan, memiliki peran sentral dalam perkara korupsi tersebut.
Penilaian itu didasarkan pada keterlibatan Orlando dalam dugaan penerimaan suap dari Blueray Cargo (Grup) serta gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang kepabeanan.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) Orlando bersama tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Dalam tanggapannya, jaksa menilai argumentasi yang disampaikan Orlando melalui pleidoi justru memperlihatkan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana yang didakwakan.
"Berdasarkan dalih-dalih dan alasan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Tim Advokat Terdakwa tersebut di atas terlihat jelas adanya niat jahat atau mens rea Terdakwa Orlando Hamonangan serta peran yang sangat sentral dari terdakwa Orlando Hamonangan dalam perwujudan suatu Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan suap dari Blueray Cargo (Grup) serta penerimaan gratifikasi dari pengusaha-pengusaha lainnya," kata jaksa.
Jaksa juga menegaskan, berbagai alasan pembelaan yang diajukan Orlando tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidananya. Menurut jaksa, dalih tersebut tidak memenuhi unsur alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
"Semua dalih atau alasan pembelaan terdakwa dan tim advokat terdakwa tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan dan bukanlah termasuk sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa Orlando Hamonangan baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar," tegas jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut perkara yang menjerat Orlando merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Karena itu, seluruh peristiwa hukum harus dipandang sebagai satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan berdasarkan fakta tertentu yang dianggap menguntungkan pihak terdakwa.
Jaksa turut mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan OTT ditemukan uang dan barang berharga yang diduga berkaitan dengan penerimaan suap dari Blueray Cargo serta gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Temuan tersebut disebut berada pada Orlando maupun orang-orang terdekatnya.
Berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, jaksa meyakini seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan kedua terhadap Orlando telah terpenuhi.
Dalam perkara ini, Orlando yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Jaksa menjelaskan, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan sikap kooperatif Orlando selama proses hukum, termasuk pengakuannya atas kesalahan yang dilakukan. Bahkan, tuntutan terhadap Orlando dinilai lebih ringan dibandingkan terdakwa lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Yang tentunya sangat jauh di bawah pelaku turut serta lainnya, di mana Rizal dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, sedangkan Sisprian Subiaksono dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun," jelas jaksa.
Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak atau setidaknya mengesampingkan seluruh nota pembelaan yang diajukan Orlando dan tim penasihat hukumnya.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Orlando sesuai dengan tuntutan pidana yang sebelumnya telah dibacakan pada 16 Oktober 2026.


