Lampumerahnews.id
JAKARTA –Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, bersama tiga perwira anak buahnya resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Pencopotan itu buntut polemik tindakan penggeledahan kontroversial di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, yang terjadi pada 27 Oktober 2026 lalu.
Selain AKBP Andika, tiga perwira yang turut dinonaktifkan yakni Kasat Reserse Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Kasus penggeledahan di ponpes putri tersebut sebelumnya viral dan menuai kecaman publik setelah dinilai tidak sesuai prosedur dan menimbulkan trauma bagi santriwati.
Hingga kini, Propam Mabes Polri masih mendalami pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh keempat perwira tersebut.


