Lampumerahnews.id
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mentah-mentah nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus korupsi Bea Cukai, Rizal.
Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ruang Wirjono 1, Senin (1/10/2026), JPU menegaskan tetap pada tuntutan pidana 11 tahun 6 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien itu dimulai pukul 14.11 WIB. JPU mengawali dengan apresiasi kepada majelis yang telah memimpin sidang secara profesional hingga larut malam.
Namun, masuk ke materi, JPU langsung menghantam pledoi Rizal yang dinilai penuh asumsi.
"Sejumlah pernyataan dalam pledoi yang memberikan kesan bahwa tuntutan penuntut umum dibangun berdasarkan asumsi dan penyesatan merupakan bentuk ketidakmampuan pihak pembela dalam membantah seluruh alat bukti," tegas JPU.
JPU menegaskan, replik ini merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Surat Tuntutan No. 117/TLK.01/06/24/10/2026 tanggal 16 Oktober 2026 yang sudah dibacakan sebelumnya.
OTT Harus Dilihat Utuh, Bukan Parsial
JPU menegaskan konstruksi perkara ini sejak awal adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga harus dilihat menyeluruh, bukan parsial yang hanya menguntungkan terdakwa.
JPU meminta hakim mempertimbangkan rangkaian peristiwa yang melibatkan Rizal dengan sejumlah pihak lain seperti Siswanto, Orlando Manullang, dan lainnya.
Bukti Saksi dan Jejak Digital
JPU membeberkan keterangan 7 saksi kunci yang dinilai mengungkap perbuatan Rizal secara terang, yakni: John Fil, Orlando Manullang, Siswanto, Sisprian Subiaksono, Budiman, Wahyu Sutejo, dan Gatot R. Hernanda.
"Para saksi telah memberikan keterangan mengenai perbuatan yang mereka ketahui dan alami, termasuk mengungkap bukti elektronik yang menjadi jejak digital," ungkap JPU.
JPU menyayangkan, terdakwa sebenarnya punya kesempatan menghadirkan saksi meringankan sejak penyidikan hingga persidangan, tapi tidak dimanfaatkan maksimal.
Bahkan, JPU menyoroti pledoi Rizal yang dinilai justru melempar kesalahan ke bawahan sendiri.
"Materi pembelaan cenderung berupaya melepaskan terdakwa dari tanggung jawab hukum dan justru mengalihkan kesalahan kepada pihak lain, termasuk kepada sejumlah bawahannya sendiri seperti saksi Siswanto, Orlando Manullang, dan Dimas Bayu Setyo," kata JPU.
Unsur Suap dan Gratifikasi Terbukti
JPU mempertahankan dua dakwaan terhadap Rizal:
1. Dakwaan Kesatu:Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Dakwaan Kedua: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, keduanya telah terbukti. Penerimaan suap dari Dubai Cargo dan gratifikasi dari pengusaha bidang kepabeanan terkait jabatan Rizal di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
JPU menilai ada unsur kesengajaan atau mens rea yang jelas dalam perbuatan terdakwa.
"Tuntutan 11 tahun 6 bulan merupakan tuntutan yang adil dan sebanding dengan perbuatan yang dilakukan, serta mencerminkan pandangan masyarakat yang ikut merasakan dampak korupsi," tegas JPU.
Menutup replik, JPU mengutip pertanyaan retoris dari Alan M. Dershowitz: "Bagaimana pengacara, penuntut umum, dan hakim bisa tidur jika mengetahui seseorang itu bersalah bebas dari hukuman?"
JPU pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak atau mengesampingkan seluruh pledoi terdakwa dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU.


