Lampumerahnews.id
JAKARTA- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas disahkannya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, SE menyebut pengesahan UU ini sebagai momentum penting sekaligus kemenangan perjuangan panjang kaum buruh Indonesia.
"Alhamdulillah. Hari ini kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri," kata Mirah.
Menurut Mirah, hal paling penting adalah ketenagakerjaan tidak lagi hanya menjadi klaster dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi memiliki regulasi tersendiri yang secara khusus mengatur dan memberikan perlindungan terhadap pekerja.
6 Poin Aspirasi Buruh yang Masuk UU
Aspirasi menilai ada sejumlah kemajuan substansi yang sejalan dengan perjuangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI):
1. Outsourcing
Yang dialihdayakan adalah pekerjaan, bukan pekerjanya. Ada pembatasan jenis pekerjaan outsourcing dan pekerja pada perusahaan pemborongan diarahkan berstatus pekerja tetap.
"Jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas," tegas Mirah.
2. Pengawasan Ketenagakerjaan
Penguatan melalui pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Mirah menilai pengawasan selama ini menjadi titik lemah karena keterbatasan jumlah pengawas dan anggaran.
"Undang-undang sebaik apa pun tidak akan berarti kalau pengawasannya lemah," ujarnya.
3. Dana Cadangan Pesangon
Aspirasi menyambut baik pencadangan dana pesangon untuk memastikan hak pekerja tetap tersedia saat PHK. Teknisnya masih menunggu naskah final dan peraturan pelaksana.
4. Dana Pelatihan dari APBN
Adanya kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran pelatihan dan pengembangan kompetensi pekerja di tengah transformasi digital, otomatisasi, dan AI.
"Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI tetapi biaya kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir," kata Mirah.
5. Pembatasan PKWT
Masa kontrak (PKWT) yang sebelumnya bisa berlangsung panjang kini lebih terbatas, yakni dua tahun dengan mekanisme perpanjangan. Kontrak kerja tidak boleh menjadi jebakan ketidakpastian.
6. Pemagangan
Pemagangan harus untuk pendidikan dan peningkatan kompetensi, bukan kedok untuk menggantikan pekerja reguler demi tenaga kerja murah.
Kawal Aturan Turunan
Meski menyambut positif, Aspirasi mengingatkan perjuangan belum selesai. Pihaknya masih menunggu salinan resmi naskah final UU untuk dikaji pasal per pasal.
"Kami bersyukur hari ini, tetapi kami tidak akan kehilangan sikap kritis. Justru setelah UU disahkan, perjuangan berikutnya dimulai," kata Mirah.
Ia meminta pemerintah tidak melemahkan substansi perlindungan pekerja melalui PP, Permen, atau aturan teknis lainnya.
"Jangan sampai hari ini buruh bersyukur karena UU-nya memberikan perlindungan, tetapi besok perlindungan itu dikurangi melalui aturan turunan. Itu yang akan kami kawal."
"Hari ini kita syukuri. Besok kita kawal. Dan seterusnya kita perjuangkan. Ukuran keberhasilan UU ini bukan ketika palu DPR diketukkan, tetapi ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah layak, dan masa depan lebih baik," pungkas Mirah.


