Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Tamiang mendapat pendampingan untuk melengkapi legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) serta melakukan pendaftaran pada aplikasi SAPA UMKM.
Rumah BUMN Aceh Tamiang membuka layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), sekaligus mendapatkan panduan mengunduh dan mendaftarkan usaha pada aplikasi SAPA UMKM.
Fasilitator Rumah BUMN Aceh Tamiang mengatakan, pendampingan tersebut diberikan karena masih ada pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, antara lain akibat keterbatasan informasi dan akses terhadap layanan administrasi secara daring.
“Banyak UMKM kita yang produknya sudah bagus, tapi belum punya legalitas NIB. Padahal sekarang semua bantuan pemerintah, termasuk Banpres, syaratnya harus ada NIB dan SAPA UMKM. Jadi kami dari Rumah BUMN Aceh Tamiang hadir untuk mendampingi, mulai dari pembuatan NIB secara online lewat OSS sampai membantu mengunduh dan mendaftarkan usahanya di Aplikasi SAPA UMKM. Semuanya gratis,” jelasnya.(31/10/26)
Melalui pendampingan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan administrasi usaha. Kepemilikan NIB juga menjadi bagian penting dalam memberikan identitas resmi kepada pelaku usaha dan mendukung pengembangan bisnis mereka.
Selain membantu proses pendaftaran, aplikasi SAPA UMKM disebut menyediakan akses informasi, pembinaan, pelatihan, dan peluang perluasan pasar bagi pelaku usaha.
Rumah BUMN Aceh Tamiang mengimbau pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan agar mendatangi kantor Rumah BUMN dengan membawa KTP dan data usaha untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur pendaftaran.
Layanan pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di Aceh Tamiang memperkuat legalitas usaha dan meningkatkan kesiapan mereka dalam mengakses program pemberdayaan serta peluang pengembangan usaha.
(Kamalruzamal)


