-->

TERKINI

Menaker " RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tidak Ada Titipan Pasal

lampumerahnews
Kamis, 01 Oktober 2026, 23.08 WIB Last Updated 2026-10-01T16:09:07Z


Lampumerahnews.id

JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang membuka ruang dialog komprehensif dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.


Menurut Jumhur, keterlibatan serikat pekerja merupakan langkah penting agar RUU tersebut benar-benar menjawab kebutuhan dan persoalan buruh di Indonesia.

"Bagi kami, dialog ini sangat penting karena memberikan ruang yang luas bagi pimpinan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Kami menyambut positif keterbukaan pemerintah," ujar Jumhur dalam Dialog Sosial Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua yang digelar KSPSI, Kamis (1/10).


Dialog tersebut diikuti 15 pimpinan dan perwakilan federasi serikat pekerja anggota KSPSI. Hadir juga Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, serta pimpinan serikat buruh.


Jumhur menegaskan KSPSI akan terus mengawal pembahasan RUU agar aspirasi pekerja terakomodasi maksimal.

"Kami ingin memastikan RUU ini tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi buruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga ketika menghadapi PHK," katanya.


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah bersama Panja DPR terus menyerap dan menyelaraskan masukan dari elemen buruh.

"Insya Allah undang-undang yang akan kita miliki ini adalah yang terbaik buat kita. Tugas kami, pemerintah dan DPR melalui tim Panja, merumuskan dan menyelaraskan semua aspirasi yang masuk," ujar Yassierli.


Ia menjelaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun secara menyeluruh, mulai dari penyiapan angkatan kerja, pelatihan kompetensi, penyediaan pasar kerja, proses rekrutmen, pemagangan, hingga perlindungan hak pekerja termasuk pengupahan.


RUU tersebut juga membahas penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk wacana penarikan fungsi pengawasan ke pusat, serta perlindungan bagi pekerja terdampak PHK.


Yassierli memastikan penyusunan RUU dilakukan transparan dan tidak ditunggangi kepentingan tertentu.

"Kami dari Kemnaker memastikan tidak 'masuk angin' dalam penyusunan rumusan ini. Tidak ada titipan pasal. Kami ingin memberikan yang terbaik buat bangsa ini," tegasnya.


Sementara itu, Sekjen KSPSI Arif Minardi menyatakan sebagian besar aspirasi buruh telah terakomodasi dalam RUU tersebut.

"Bahkan, sekitar 70 persen materi RUU ini berasal dari aspirasi buruh," ujar Arif.


Jumhur berharap pembahasan RUU dapat menghasilkan aturan yang memperkuat kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.


"Semangat kita jelas, menghadirkan pelindungan ketenagakerjaan yang adil dan memberikan kesejahteraan bagi buruh. Kita ingin industrinya maju dan pekerjanya sejahtera," pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini