Lampumerahnews.id
JAKARTA — Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), tak hanya mengungkap jumlah uang yang didakwakan diterimanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menguraikan pola penerimaan uang yang disebut berlangsung melalui sejumlah orang kepercayaan dan kantor hukum.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie memiliki orang-orang kepercayaan, di antaranya Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Nama-nama tersebut disebut berperan dalam penerimaan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara yang ditangani Febrie saat menjabat di Kejaksaan Agung.
Jaksa juga mengungkap adanya kantor hukum yang didirikan Febrie bersama pihak lain. Kantor hukum tersebut disebut digunakan untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.
Pola tersebut kemudian dikaitkan jaksa dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Uang yang diterima disebut tidak hanya disimpan dalam rekening, tetapi juga ditempatkan sebagai modal pada sejumlah perusahaan, digunakan membeli aset, ditukar ke mata uang asing, hingga dibelikan emas.
Jaksa mendakwa total penerimaan yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi mencapai Rp346,74 miliar dan USD440.990. Selain uang, terdapat pula dakwaan terkait penerimaan saham, tanah, dan bangunan.
Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Sidang berikutnya akan menjadi tahap penting untuk menguji satu per satu konstruksi perkara yang disampaikan jaksa terhadap Febrie dan terdakwa lainnya.


