Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Kepastian pemanfaatan lahan HGU 102 PT Seumadam menjadi perhatian warga Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, terutama karena lahan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan hunian tetap (Huntap).
Aspirasi itu disampaikan warga saat menggelar aksi di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (3/9/2026). Aspirasi warga diterima langsung Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail SE.I, bersama Ketua DPRK, Kapolres, dan Kepala BPN Aceh Tamiang.
Dalam pertemuan tersebut, Ismail menegaskan pemerintah daerah ingin persoalan HGU PT Seumadam diselesaikan secara adil dengan memperjelas status lahannya terlebih dahulu.
“Pada prinsipnya kita ingin persoalan ini diselesaikan secara adil. Status PT Seumadam harus diperjelas terlebih dahulu sebelum proses perpanjangan HGU dilakukan, dengan tetap memperhatikan pemerintah daerah,” ujar Ismail.
Warga dalam penyampaian aspirasinya menyebut HGU 102 telah berakhir sejak 2021. Mereka meminta kejelasan mengenai status lahan tersebut dan berharap pemanfaatannya dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya kebutuhan pembangunan Huntap.
Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti perhatian perusahaan terhadap masyarakat Desa Sekumur yang dinilai masih minim. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dukungan perusahaan kepada masyarakat ketika terjadi bencana banjir.
Pertemuan antara warga dan pemerintah daerah tersebut menjadi ruang untuk membahas persoalan HGU 102 secara langsung. Pemerintah daerah selanjutnya perlu memastikan kejelasan status lahan melalui pihak yang berwenang sebelum menentukan langkah terkait pemanfaatannya maupun proses perpanjangan HGU.
Kejelasan status tersebut dinilai penting agar penyelesaian polemik tidak hanya memberikan kepastian bagi perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat Desa Sekumur yang selama ini berada di sekitar wilayah HGU.
(Kamalruzamal)


