Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Warung kopi dan warung makanan kini bukan lagi sekadar usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perputaran modal dan keuntungan yang dihasilkan membuat usaha kuliner juga masuk dalam aktivitas perniagaan yang memiliki konsekuensi hukum zakat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bahasan dalam muzakkarah yang digelar di Kompleks Dayah Bustanul Mu’Arif Al-Hanafiyah, Kampung Paya Ketenggar, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan yang merupakan rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu dibuka Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, mewakili Bupati Aceh Tamiang.
Dalam sambutannya, Syuibun mengatakan perkembangan usaha kuliner, khususnya warung kopi dan warung makanan, telah mengalami perubahan. Aktivitas tersebut dinilai telah berkembang menjadi bagian dari perniagaan atau tijarah dengan perputaran modal dan potensi keuntungan ekonomi yang cukup besar.
"Karena itu, kepastian hukum syariat terkait kewajiban zakat bagi pemilik usaha perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Syuibun, muzakkarah menjadi ruang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban zakat, terutama bagi para pelaku usaha.
Kesadaran tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban agama, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan keberkahan dalam usaha sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan umat.
Pimpinan Dayah Bustanul Mu’Arif Al-Hanafiyah, Abi Nawawi, selaku tuan rumah, menjelaskan pembahasan muzakkarah secara khusus mengkaji aktivitas bisnis warung kopi dan warung nasi dari perspektif hukum Islam.
Pembahasannya mengacu pada prinsip zakat perniagaan atau zakat tijarah, dengan memperhatikan perhitungan harta dan keuntungan usaha dalam periode satu tahun sesuai dengan ketentuan fikih.
Muzakkarah tersebut mempertemukan ulama, pemerintah, serta masyarakat untuk membahas persoalan ekonomi yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Salah satunya bagaimana pelaku usaha memahami kewajiban zakat dari aktivitas perdagangan yang mereka jalankan.
Kegiatan turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, anggota DPRK Aceh Tamiang, para ulama, serta pakar fikih muamalah.
(Kamalruzamal)


