-->

TERKINI

FSPMI Nilai Disnaker Tidak Berpihak Pada Korban PHK Buruh l Essential

lampumerahnews
Rabu, 09 September 2026, 14.12 WIB Last Updated 2026-09-09T08:29:33Z

 

Lampumerahnews.id

TANGERANG SELATAN – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menilai langkah yang dilakukan Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Tangerang selatan menilai upaya menengahi PHK buruh PT L’Essential, Kompleks Pergudangan Industri Taman Tekno BSD, tidak ber pihak pada kepentingan buruh,lebih berpihak kepada pihak perusahaan. selain itu FSPMI menduga adanya Upaya Pemberangusan karyawan yang menjadi anggota serikat buruh FSPMI .


Tim Advokasi FSPMI, Sopiyudin Sidik, mengatakan , bahwa upaya Disnaker Kota Tangsel dalam menangani Persoalan buruh PT L'Essential diduga tidak berpihak pada buruh tetapi lebih berpihak pada pihak perusahaan.


" Ke Disnaker Pihak perusahaan yang melaporkan,sebenarnya kami ingin melakukan bipartit , sebenarnya upayanya sesuai rule UU PPHI 2/2004 menurut kami hasilnya itu tidak pro ke pekerja anjurannya itu PHK dengan kompensasi " kata sopiyudin usai menggelar Unras.


lebih lanjut, sopiyudin menjelaskan bahwa demonstrasi tersebut dipicu karena serangkaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menyasar pengurus dan anggota serikat. Serikat menilai tindakan manajemen sebagai indikasi kuat upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting), 


sejak Juni 2024 pihak perusahaan telah memangkas jumlah anggota serikat secara drastis dari 85 orang hingga kini tersisa 26 orang. Imbasnya turut menimpa Ketua dan Bendahara Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang baru terbentuk.


Sopiyudin berpendapat , bahwa alasan efisiensi yang didengungkan perusahaan tidak masuk akal. Pasalnya, di tengah gelombang PHK terhadap pekerja tetap dan pengurus serikat, sejumlah karyawan dengan status kontrak justru tetap dipertahankan untuk bekerja. Selain PHK, serikat juga menduga adanya praktik mutasi sepihak terhadap pekerja yang aktif berorganisasi sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan kegiatan serikat.


"Sengketa ini sebelumnya sempat diupayakan selesai melalui jalur perundingan bipartit, namun menemui jalan buntu. Pihak manajemen sempat meminta penundaan waktu tiga hari lantaran alasan tingginya beban kerja (busy season), sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Disnaker Kota Tangerang Selatan. Meski demikian, mediasi tripartit sempat tertunda akibat aksi yang terus berlangsung."Pungkasnya .Selasa (08/09/2026)


Dalam aksi ini, FSPMI menuntut PT L’Essential untuk segera mempekerjakan kembali dua pengurus PUK yang di-PHK ke posisi semula. Serikat menilai pemecatan tersebut memuat unsur kekecewaan manajemen setelah sebelumnya menolak memberikan waktu dan izin bagi pengurus baru untuk menyampaikan hasil musyawarah pembentukan organisasi. Hingga kini, para pekerja menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang perundingan bipartit demi meraih kepastian kerja dan pemulihan hak-hak buruh.

Komentar

Tampilkan

Terkini