-->

TERKINI

Bukan Sekadar PTSL!" KPA Tolak RUU PRA Direduksi Jadi Alat Mudahkan Investasi

lampumerahnews
Minggu, 13 September 2026, 01.45 WIB Last Updated 2026-09-12T18:45:59Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA – Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh mendeklarasikan "Panca Resolusi Rakyat" sebagai sikap bersama mengawal pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) di DPR RI. Deklarasi dibacakan di Jakarta, Sabtu (12/9/2026) oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Pasundan (SPP).


Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan persatuan tani dan buruh bukan sekadar solidaritas. Keduanya lahir dari akar persoalan yang sama: ketimpangan penguasaan tanah dan dominasi modal.


"Sejak masa kolonial sampai hari ini, perjuangan melawan monopoli tanah dan politik upah murah berangkat dari masalah yang sama. Ketika petani kehilangan tanah, mereka terdorong jadi buruh murah. Ketika buruh terus dalam hubungan kerja tidak adil, ketimpangan akan terus dipertahankan," ujar Dewi Kartika.


Menurut Dewi, dukungan terhadap RUU PRA bukan "cek kosong". RUU ini harus menjadi "karpet merah" bagi rakyat untuk menikmati Reforma Agraria Sejati dari Aceh sampai Papua, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001, dan UUPA 1960.


"RUU PRA tidak boleh direduksi jadi sekadar sertifikasi tanah atau kemudahan investasi. Rakyat harus jadi subjek, bukan penerima manfaat," tegasnya.


5 Poin "Panca Resolusi Rakyat"

1. Segera Sahkan RUU PRA yang Berkeadilan 

 Mendesak DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU PRA untuk mengoreksi ketimpangan struktur agraria, menyelesaikan konflik struktural, dan memulihkan hak rakyat. Subjeknya mencakup petani gurem, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga kelompok miskin kota dan desa. RUU tidak boleh melemahkan UUPA 1960.


2. Konflik, Redistribusi, Pemberdayaan Jadi Satu Paket

 RUU harus menjamin penyelesaian konflik dengan perkebunan, kehutanan, tambang, PSN, dan aset BUMN. Dilanjutkan redistribusi tanah dan dukungan negara berupa permodalan, teknologi, dan akses pasar. "Jangan dikerdilkan jadi bagi-bagi tanah atau PTSL saja," kata Dewi.


3. Bentuk Badan Reforma Agraria Nasional di Bawah Presiden

Mendesak pembentukan BRAN yang kuat, punya kewenangan eksekutorial, final dan mengikat. BRAN harus transparan, demokratis, dan melibatkan organisasi rakyat. Seluruh K/L terkait wajib mendukung.


4. Hentikan Kekerasan dan Kriminalisasi

 Negara harus menghentikan perampasan tanah, penggusuran paksa, dan kriminalisasi terhadap petani, buruh, masyarakat adat, dan nelayan. Penanganan konflik harus dilakukan BRAN, bukan mobilisasi aparat. "Aktivis agraria tidak boleh dipidanakan," tegas Dewi.


5. Persatuan Tani-Buruh sebagai Soko Guru Bangsa

Reforma Agraria dan hak buruh adalah satu kesatuan untuk mengubah struktur ekonomi timpang. Tujuannya: kedaulatan pangan, lapangan kerja layak, penghapusan monopoli, dan mengurangi migrasi TKI/TKW. Gerakan ini juga mendesak pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.


Deklarasi ini disampaikan menjelang 66 Tahun UUPA dan peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2026.

Komentar

Tampilkan

Terkini