Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Sebanyak 400 sertifikat elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Sertifikat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Penyerahan sertifikat PTSL Tahun 2026 itu dilakukan Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH., kepada masyarakat dari tiga kampung, yakni Kampung Mesjid Sungai Iyu, Cinta Raja dan Seunebok Dalam, Jumat (25/9/2026).
Armia mengatakan sertifikat tanah tidak hanya penting dari sisi kepastian hukum, tetapi juga dapat menjadi aset yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” kata Armia.
Menurutnya, sertifikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi karena dapat meningkatkan nilai aset masyarakat dan menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh akses permodalan dalam pengembangan usaha.
Dengan penerapan sertifikat elektronik, bukti kepemilikan tanah masyarakat kini tersedia dalam bentuk dokumen pertanahan berbasis digital. Pemerintah menilai sistem tersebut sejalan dengan perkembangan pelayanan pertanahan yang lebih modern.
Armia mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus mendorong sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan yang tertib, mudah dan memberikan kepastian hukum.
Penyerahan 400 sertifikat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PTSL Tahun 2026 melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.
(Kamalruzamal)


