-->

TERKINI

Menteri ATR Serahkan Sertifikat Pengganti, Percepat Penyelesaian Huntap Korban Banjir Aceh Tamiang

lampumerahnews
Kamis, 23 Juli 2026, 15.09 WIB Last Updated 2026-07-23T08:10:01Z

Lampumerahnews.id

ACEH TAMIANG – Upaya pemulihan puluhan ribu korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang memasuki tahap penting. Pemerintah pusat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan melalui penyerahan sertifikat tanah pengganti sekaligus mendorong percepatan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak.


Komitmen tersebut ditandai dengan kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026). Dalam kunjungan itu, Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat tanah pengganti kepada warga yang kehilangan dokumen akibat bencana serta meninjau perkembangan program rehabilitasi dan rekonstruksi.


Kegiatan tersebut dihadiri Tenaga Ahli Menteri Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Dr. Ir. Arinaldi, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Dr. T. Aznal Zahri, Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, unsur Forkopimda, pimpinan PTPN I dan PTPN IV, perwakilan MPU dan MUI, tokoh masyarakat, serta warga penerima manfaat.


Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh atas dukungan yang terus diberikan dalam mempercepat pemulihan pascabencana hidrometeorologi.


"Bencana tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga dokumen-dokumen penting warga. Penyerahan sertifikat pengganti ini bukan sekadar administrasi, melainkan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak, serta modal kebangkitan ekonomi keluarga," ujar Armia.


Berdasarkan data Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, sebanyak 58.713 kepala keluarga terdampak bencana dengan kebutuhan 10.045 unit hunian tetap (Huntap). Sebagian lokasi Huntap direncanakan dibangun di atas lahan seluas 116,3 hektare yang tersebar di 19 titik.


Namun, percepatan pembangunan Huntap bagi ribuan warga terdampak bencana masih bergantung pada penyelesaian pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Seumadam, PTPN, dan PT Socfindo yang diproyeksikan menjadi lokasi relokasi terpadu. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang meminta dukungan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses tersebut agar pembangunan permukiman bagi warga dapat segera direalisasikan.


Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen kementeriannya untuk mendukung penuh proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh Tamiang. Salah satu langkah yang dipercepat adalah penyelesaian pelepasan aset tanah milik PTPN sebagai lokasi pembangunan Huntap. Menurutnya, izin prinsip penggunaan lahan telah diperoleh dan proses pelepasannya terus dikoordinasikan bersama Kementerian BUMN.


Selain itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian program konsolidasi tanah bagi lahan warga yang mengalami perubahan batas atau terdampak bencana hingga akhir Desember 2026. Nusron menegaskan tanah milik masyarakat tidak akan diambil alih negara, melainkan tetap dilindungi melalui kebijakan konsolidasi tanah yang memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.


Bagi ribuan keluarga yang kehilangan rumah maupun dokumen akibat bencana, kepastian hak atas tanah menjadi langkah awal untuk membangun kembali kehidupan. Bersamaan dengan percepatan pembangunan Huntap, penyelesaian persoalan pertanahan diharapkan menjadi fondasi penting bagi kebangkitan Aceh Tamiang, sehingga masyarakat dapat kembali menata kehidupan dengan aman, memiliki kepastian hukum, dan memperoleh tempat tinggal yang layak.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini