Lampumerahnews.id
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menetapkan skema pemeriksaan perkara dugaan suap pejabat Bea Cukai dalam sidang Jumat 3/7/2026 . Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien memimpin sidang dengan JPU KPK M. Takdir.
Rizal dan Sisprian Satu Sidang, Orlando Terpisah
Majelis awalnya menginginkan pemeriksaan para terdakwa dilakukan bersamaan demi efisiensi. Namun Majelis menegaskan keputusan akhir diserahkan kepada terdakwa karena menyangkut hak mereka.
Rizal menyatakan tidak keberatan diperiksa bersama Sisprian Subiaksono. Sementara penasihat hukum Sisprian menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis dengan pertimbangan mencari kebenaran materiil.
Setelah berdiskusi, Rizal dan Sisprian sepakat menjalani pemeriksaan gabungan. Sebaliknya, Orlando Hamonangan memilih perkara diperiksa secara terpisah.
"Keputusan ini berdasarkan hak para terdakwa, karena merekalah yang akan merasakan dampak langsung dari proses persidangan," ujar Hakim Brelly.
Majelis juga mengklarifikasi bahwa pemisahan berlaku untuk seluruh rangkaian persidangan, bukan hanya saat pembacaan opening statement.
Saksi Dibatasi, JPU Tak Akan Hadirkan 98 Orang Sekaligus
JPU menyebut sebagian besar saksi yang diajukan sama untuk tiap terdakwa. Namun tetap menyerahkan keputusan teknis kepada Majelis.
Majelis memutuskan pemeriksaan saksi dilakukan bertahap, sekitar 2 hingga 3 orang per sidang , karena adanya pemisahan perkara sehingga saksi harus diperiksa ulang di sidang masing-masing.
Tim hukum Rizal mengusulkan JPU tidak menghadirkan seluruh 98 saksi dan 2 ahli yang tercantum dalam berkas, melainkan yang relevan. JPU menyatakan usulan itu sudah diakomodasi dan memastikan tidak semua saksi akan dihadirkan.
Majelis mengingatkan terdakwa dan penasihat hukum berhak mengajukan alat bukti berupa saksi, ahli, maupun surat. Karena itu diminta segera mempersiapkan daftarnya.
Putusan Sidang
1.Rizal dan Sisprian Subiaksono diperiksa secara gabungan.
2. Orlando Hamonangan diperiksa secara terpisah.
3. Saksi diperiksa bertahap, 2-3 orang per sidang.
4. JPU diminta hadirkan saksi relevan.
5. Terdakwa dan kuasa hukum siapkan alat bukti.
Agenda selanjutnya Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan materi pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. Majelis memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa dan saksi, serta meminta penasihat hukum tetap mendampingi kliennya.


