-->

TERKINI

lampumerahnews
Jumat, 03 Juli 2026, 16.56 WIB Last Updated 2026-07-03T09:56:08Z

 

Lampumerahnews.id

JAKARTA – Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC, Jumat 3/7/2026.Salah satu terdakwa, Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I , disebut menerima total Rp4,05 miliar ditambah fasilitas mewah. Sidang dipimpin Hakim Brelly Yuniar Dien dengan JPU KPK M. Takdir


Dakwaan Dibacakan Efisien


JPU mengusulkan dakwaan suap terhadap Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC dibacakan lengkap karena substansinya sama untuk ketiga terdakwa. Sedangkan dakwaan gratifikasi Orlando dibacakan utuh karena nilai penerimaannya berbeda. 


Usulan itu disetujui Majelis setelah penasihat hukum Sisprian Subiaksono dan Orlando menyatakan tidak keberatan. Permohonan JPU untuk opening statement , ditolak Majelis karena sesuai KUHAP, hal itu baru disampaikan saat tahap pembuktian.


Diduga Terima Rp61 Miliar Bersama Rizal dan Sisprian


Dalam dakwaan, Rizal bersama Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen , dan Orlando diduga menerima suap terkait pengurusan barang impor milik Blue Ray Cargo Group sepanjang 2025 hingga Januari 2026.


Perbuatan dilakukan di sejumlah titik, antara lain Kantor Pusat DJBC, Hotel Borobudur, Mall of Indonesia, Hotel Grand Mercure Kemayoran, Apartemen MOI, Hotel Prama Sanur Beach Bali , dan lokasi lain.


Total yang diterima para terdakwa disebut Rp61.743.597.000 dalam rupiah dan dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. 


Pembagiannya, Rizal sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar , dan Orlando Rp4,05 miliar serta fasilitas dan barang mewah Rp1,516 miliar.


Uang itu diduga diberikan John Phil, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blue Ray Cargo agar pejabat DJBC mempercepat pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan. Para terdakwa juga diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberi akses data *Pemberitahuan Impor Barang PIB yang rahasia agar barang terhindar dari jalur merah.


Aliran uang dilakukan bertahap sejak Juli-Oktober 2025 di Kantor Pusat DJBC dan restoran Kelapa Gading, lalu dibagi sesuai peran dan kesepakatan.


Dijerat Pasal 12A dan Pasal 12B UU Tipikor 


JPU mendakwa perbuatan itu melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 UU 1/2023 KUHP , atau Pasal 606 ayat 2 UU 1/2023 sebagaimana diubah UU 1/2026 jo ketentuan Tipikor.


Untuk gratifikasi, Orlando didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat 1 UU 1/2023 KUHP.


Surat dakwaan bernomor 59/TUT.01.04/24/06/2026 ditandatangani Penuntut Umum KPK, Jakarta, 11 Juni 2026.

Komentar

Tampilkan

Terkini