-->

TERKINI

KPK Dorong Percepatan Dana Bencana, Tata Kelola Rehabilitasi Aceh Tamiang Mulai Disorot

lampumerahnews
Selasa, 09 Juni 2026, 11.06 WIB Last Updated 2026-06-09T04:06:22Z

 

Lampumerahnews.id 

ACEH TAMIANG - Dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar pemerintah daerah di Aceh mempercepat penyerapan dana penanganan bencana mulai memunculkan sorotan terhadap tata kelola rehabilitasi pascabanjir di Aceh Tamiang.


Di tengah anggaran rehabilitasi yang disebut sudah disiapkan pemerintah pusat, realisasi bantuan rumah korban banjir di Aceh Tamiang justru belum berjalan optimal. Kondisi itu terlihat dari masih rendahnya pencairan bantuan tahap awal yang hingga kini belum sepenuhnya terserap.


Dalam rapat koordinasi penanganan bencana bersama BPBD se-Aceh dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRR) di Banda Aceh pada Mei 2026, KPK mengungkap realisasi serapan anggaran transfer keuangan daerah (TKD) penanganan bencana di Aceh baru mencapai 43,14 persen atau Rp11,56 triliun dari total anggaran Rp26,80 triliun.


Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, menegaskan pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.


“Sekarang anggaran dari pusat juga sudah digelontorkan, sudah dianggarkan. Karena ini konsepnya adalah status darurat, jadi harapannya agar dilakukan percepatan,” kata Harun Hidayat seperti dikutip Kompas.com.


KPK bahkan meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu proses berjalan lambat, tetapi aktif berkoordinasi dengan lembaga teknis seperti LKPP dan BPKP agar pelaksanaan kegiatan tidak tersendat di level administrasi.


“Kalau perlu bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya, bukan hanya diam menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya,” ujar Harun.


Peringatan tersebut kini ikut dikaitkan dengan kondisi rehabilitasi pascabanjir di Aceh Tamiang yang hingga kini masih menghadapi persoalan rendahnya serapan bantuan tahap awal.


Data BPBD Aceh Tamiang menunjukkan masih ada ribuan penerima bantuan rumah rusak tahap 1 dan 2 yang belum melakukan pencairan hingga awal Juni 2026.


Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suheri atau Bayu, seperti dikutip dari media satukata.net, sebelumnya juga meminta percepatan pencairan bantuan agar realisasi tahap berikutnya dapat berjalan.


“Serapan pencairan SK 1 dan 2 harus segera tuntas. Dengan demikian, kita berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan SK 3 dan 4,” kata Bayu.


Dalam pola penanganan rehabilitasi pascabencana, lambatnya serapan anggaran biasanya menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan proses pemulihan masyarakat terdampak.


Selain menghambat percepatan rehabilitasi, lemahnya koordinasi administrasi dan teknis juga dinilai dapat membuka ruang persoalan tata kelola jika tidak segera dibenahi.


Apalagi proyek rehabilitasi pascabencana umumnya melibatkan anggaran besar, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan fisik di lapangan yang membutuhkan pengawasan ketat.


Karena itu, keterlibatan LKPP dan BPKP yang disinggung KPK dipandang penting untuk memastikan proses rehabilitasi berjalan cepat sekaligus tetap sesuai aturan.


Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan rehabilitasi rumah korban banjir di Aceh Tamiang. Namun lambatnya realisasi bantuan mulai memunculkan perhatian terhadap efektivitas tata kelola rehabilitasi pascabencana di daerah tersebut.


Di tengah dorongan percepatan dari KPK dan besarnya anggaran yang telah disiapkan pemerintah pusat, perhatian publik kini tertuju pada kemampuan pemerintah daerah memastikan proses rehabilitasi benar-benar berjalan cepat, tepat sasaran, dan bebas dari persoalan tata kelola.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini