-->

TERKINI

Disertasi Dr. Aditya Linardo: Ketidakpatuhan Putusan Inkracht Lemahkan Wibawa Peradilan

lampumerahnews
Kamis, 11 Juni 2026, 18.48 WIB Last Updated 2026-06-11T11:48:17Z

 

Lampumerahnews.id 

JAKARTA – Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dinilai sebagai ancaman serius bagi kepastian hukum. Hal itu jadi sorotan Dr. Aditya Linardo Putra dalam sidang promosi doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara, Sabtu 6/6/2026 lalu , di Kampus I Untar.


Dalam ujian terbuka itu, managing partner LLM & Partners ini resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum ke-65 Untar. Ia mempertahankan disertasi “Konsep Ideal Pemidanaan Perbuatan Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap sebagai Contempt of Court”.


Contempt of Court Masih Kosong di KUHP


Dr. Aditya menyoroti kekosongan hukum pidana Indonesia soal contempt of court. Menurutnya, tindakan tidak melaksanakan putusan inkracht adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan kehakiman.


_"Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan contempt of court dalam hukum positif di Indonesia, urgensi pemidanaan terhadap ketidakpatuhan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta konsep ideal pengaturan yang dapat mendorong efektivitas eksekusi putusan,"_ ujarnya di hadapan dewan penguji.


Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan itu menyimpulkan: ketentuan saat ini belum memadai menjerat pelanggar putusan pengadilan.


_"Contempt of court belum diatur secara jelas dalam sistem hukum Indonesia. Kondisi tersebut berdampak pada pelemahan wibawa peradilan,"_ tegas Dr. Aditya.


Mekanisme Eksekusi Dinilai Tak Efek Jera


Ia menemukan mekanisme eksekusi yang ada belum memberi efek jera optimal. Akibatnya, putusan pengadilan sering diabaikan pihak kalah.


_"Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pidana khusus berbasis contempt of court untuk memperkuat kepastian hukum dan otoritas pengadilan,"_ tutup doktor baru itu.


Sidang dipimpin Rektor Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H.,M.Kn., M.M. yang juga bertindak sebagai promotor utama. Kehadiran Dr. Aditya menambah daftar akademisi Untar yang mendorong reformasi hukum pidana agar wibawa putusan pengadilan tak lagi dipandang sebelah mata.

Komentar

Tampilkan

Terkini