-->

TERKINI

Anak Terancam di Dunia Digital, PP TUNAS Berlaku di Aceh Tamiang

lampumerahnews
Rabu, 01 April 2026, 12.45 WIB Last Updated 2026-04-01T05:45:45Z

 

Lampumerahnews.id 


Aceh Tamiang - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS yang mulai efektif sejak 2026 menjadi peringatan serius bagi orang tua di Kabupaten Aceh Tamiang terhadap ancaman dunia digital bagi anak. Aturan ini menyoroti risiko nyata seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi anak yang semakin mudah terjadi seiring tingginya penggunaan gawai di kalangan pelajar.


Seiring meningkatnya akses internet di usia dini, pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik—mulai dari media sosial hingga game online—untuk memperketat perlindungan anak. Mulai dari verifikasi usia, pembatasan akses konten berisiko, hingga kewajiban menjaga data pribadi anak agar tidak disalahgunakan.


Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang, Muttaqin, menilai regulasi ini menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan zaman digital yang semakin kompleks. Ia juga mengaitkan kebijakan nasional ini dengan regulasi daerah yang telah lebih dulu disiapkan.


“Pemerintah Aceh Tamiang sebenarnya sudah memiliki dasar melalui Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Ini menjadi penguat bahwa perlindungan anak, termasuk di ruang digital, harus dilakukan secara menyeluruh, baik oleh keluarga, pemerintah, maupun platform,” ujarnya.(01/04/26)


Ia menegaskan, perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua semata. “Kita tidak bisa lagi menyerahkan sepenuhnya kepada orang tua. Platform digital juga harus bertanggung jawab melindungi anak dari konten berbahaya,” tambahnya.


Kekhawatiran serupa juga dirasakan orang tua di Aceh Tamiang. Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Karang Baru mengaku mulai resah dengan kebiasaan anaknya yang menggunakan ponsel tanpa pengawasan. “Kadang kita tidak tahu dia buka apa. Tiba-tiba sudah lihat video yang tidak pantas. Kami orang tua ini memang harus lebih waspada,” ujarnya.


Dalam PP TUNAS, platform digital juga dilarang mengeksploitasi data anak untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan orang tua. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan layanan, sebagai bentuk penegasan tanggung jawab penyedia layanan digital.


Fenomena tingginya penetrasi internet pada anak usia sekolah menjadi salah satu alasan utama lahirnya kebijakan ini. Tanpa pengawasan dan sistem perlindungan yang kuat, anak-anak berisiko terpapar berbagai ancaman digital, mulai dari konten tidak layak hingga potensi kejahatan siber yang semakin berkembang.


Namun demikian, regulasi ini tidak berdiri sendiri. Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga anak. Edukasi literasi digital, pembatasan waktu penggunaan gawai, serta pengawasan konten menjadi langkah penting agar anak tetap aman di tengah derasnya arus informasi.


Dengan diberlakukannya PP TUNAS yang diperkuat oleh kebijakan daerah seperti Qanun KLA, masyarakat Aceh Tamiang diingatkan bahwa ancaman digital terhadap anak bukan lagi isu yang jauh, melainkan persoalan nyata yang terjadi setiap hari dan membutuhkan perhatian serta pengawasan bersama secara berkelanjutan. 



(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini