-->

TERKINI

Pendataan Huntara dan DTH Aceh Tamiang Dipercepat Serentak 12 Kecamatan

lampumerahnews
Kamis, 26 Maret 2026, 20.23 WIB Last Updated 2026-03-26T13:23:31Z

Lampumerahnews.id


Aceh Tamiang - Pendataan Hunian Sementara (Huntara) dan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban banjir di Aceh Tamiang dipercepat dan dilaksanakan serentak di 12 kecamatan pada Kamis, 26 Maret 2026. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak dengan kategori rumah rusak berat dan hilang yang hingga kini masih menunggu kepastian hunian pascabencana. Percepatan ini menjadi upaya konkret pemerintah daerah agar warga segera memperoleh haknya setelah bencana banjir melanda wilayah tersebut.


Kegiatan pendataan dilakukan langsung oleh tim dari BNPB dan BPBD di kantor camat masing-masing, dengan dua sesi waktu yakni pukul 10.00–13.00 WIB dan 14.00–17.00 WIB. Seluruh kecamatan terlibat dalam proses ini, mulai dari Tamiang Hulu, Bandar Pusaka, Kejuruan Muda, Tenggulun, Karang Baru, Manyak Payed, Bendahara, Banda Mulia, Rantau, Seruway, Kota Kuala Simpang hingga Sekerak.


Dalam surat resmi yang dikeluarkan, Bupati Aceh Tamiang Drs. Armia Fahmi, M.H menegaskan pentingnya koordinasi di tingkat kecamatan. “Diminta kepada para camat agar mengumpulkan para datok penghulu di kecamatan masing-masing dengan daftar terlampir untuk dilakukan pendataan secara langsung oleh pihak BNPB dan BPBD agar masyarakat dapat menerima Huntara dan DTH,” demikian isi surat tersebut.


Percepatan pendataan ini dilakukan karena masih adanya warga terdampak banjir yang belum menerima bantuan hunian, terutama pada kategori kerusakan berat dan kehilangan tempat tinggal. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat masih bertahan dalam keterbatasan, sehingga pendataan ulang dinilai penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.


Selain itu, keterlibatan langsung BNPB dan BPBD di lapangan diharapkan dapat meminimalisir kesalahan data serta mempercepat proses verifikasi. Pendataan berbasis kecamatan juga memudahkan koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa dalam memastikan seluruh korban terdampak terdata secara menyeluruh.


Surat bernomor 300.21/1029/2026 tersebut turut ditembuskan kepada Kepala BNPB di Jakarta, Gubernur Aceh, Kepala Pelaksana BPBA, serta Ketua DPRK Aceh Tamiang sebagai bentuk dukungan lintas lembaga dalam percepatan pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi solusi atas keterlambatan bantuan sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak banjir.


(KamalRuzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini