-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Revisi UUPA: Aceh Menegaskan Arah Baru Kekhususan dan Keadilan Fiskal

lampumerahnews
Rabu, 22 Oktober 2025, 10.37 WIB Last Updated 2025-10-22T03:38:07Z

 


Lampumerahnews.id

Banda Aceh — Pemerintah Aceh kembali menegaskan posisi strategisnya dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pertemuan yang digelar di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (21/10/2025), menghadirkan pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama akademisi serta tokoh masyarakat Aceh.


Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi tinggi atas kunjungan Baleg DPR RI ke Bumi Serambi Mekah.


“Atas nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan kehormatan besar bagi kami, sekaligus menunjukkan perhatian mendalam DPR RI terhadap proses penyempurnaan tata hukum dan pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh,” ujar Sekda.


M. Nasir menegaskan bahwa UUPA merupakan fondasi utama pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Undang-undang ini lahir sebagai buah dari kesepakatan damai Helsinki yang ditandatangani pada 2005 silam, yang menandai babak baru kehidupan Aceh, dari konflik menuju perdamaian, dari ketertinggalan menuju kemajuan, serta dari perpecahan menuju persatuan dan kesejahteraan,” ungkapnya.


Namun, Sekda juga menyoroti pentingnya penyesuaian terhadap dinamika hukum nasional dan sosial-ekonomi daerah. Menurutnya, setelah hampir dua dekade pelaksanaan UUPA, sejumlah pasal memerlukan penegasan kembali agar semangat otonomi dan keadilan fiskal tetap terjaga.


“Ada pasal-pasal yang memerlukan penegasan kembali, agar semangat otonomi, keadilan fiskal, dan kemandirian daerah dapat terus terjaga dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” jelas M. Nasir.


Isu yang mengemuka dalam forum ini tidak hanya sebatas persoalan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan pembagian hasil sumber daya alam, tetapi juga menyangkut relasi kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.


“Di antara beberapa isu yang muncul, seperti keberlanjutan dan penguatan Dana Otonomi Khusus, pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, ini merupakan hal-hal yang amat mendasar bagi masa depan pemerintahan dan pembangunan Aceh,” sambungnya.



Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog terbuka bagi para akademisi dan tokoh masyarakat Aceh untuk menyampaikan masukan strategis kepada tim Baleg DPR RI. Sekda menyebut, Pemerintah Aceh siap memberikan kontribusi data, analisis, dan pandangan kebijakan agar revisi UUPA benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.


“Kami berharap, hasil kunjungan dan diskusi ini menjadi langkah penting menuju penyusunan undang-undang yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Aceh,” pungkas M. Nasir.



Dari pihak Baleg DPR RI, Ketua Bob Hasan menyampaikan bahwa kunjungan ke Aceh bertujuan untuk memperkaya bahan dalam penyusunan rancangan perubahan UUPA melalui sumbang saran langsung dari masyarakat dan akademisi.


Pertemuan itu berlangsung dalam suasana dialogis, terbuka, dan sarat masukan, terutama mengenai konteks sejarah, politik, serta sosial Aceh pasca-Helsinki.


Bob Hasan menutup pertemuan dengan menyampaikan apresiasi atas partisipasi para akademisi dan tokoh Aceh yang, menurutnya, memberikan perspektif berharga bagi arah revisi UUPA di parlemen nasional. 



(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini