-->

Iklan

Diduga Oknum Resnarkoba Polda Jatim Dilaporkan propam. Terkait Modus Rehabilitasi.Puluhan Juta Raib

lampumerahnews
Sabtu, 09 Agustus 2025, 18.16 WIB Last Updated 2025-08-09T13:15:38Z

LAMPUMERAHNEWS.ID 

SURABAYA - Inisial Saudari Ft (18 tahun), warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, hanya bisa berharap suaminya bisa pulang kembali dan momong anaknya yang belum genap berusia 1 tahun. Suaminya berinisial AM, ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim).


Penangkapan oleh Ditres Narkoba Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pasca penangkapan itu, Ft berharap suaminya bisa dilakukan rehabilitasi dan segera berkumpul dengan keluarga kecilnya.


Namun harapan itu kandas. Suami Ft, inisial AM, masih ditahan di Polda Jawa Timur. Apesnya lagi, Ft diduga kena tipu oleh seseorang yang mengaku dari Polda Jawa Timur dan bisa membantu proses rehabilitasi terhadap suaminya.


Karena dugaan penipuan itulah, dia mengadukan secara tertulis kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim pada Rabu, 23 Juli 2025.


"Saya ditawari oleh seseorang agar suami saya bisa direhabilitasi. Lalu dimintai administrasi sekitar Rp 60 juta. Tanggal 4 Juli 2025 jam 15.59, saya transfer Rp 10 juta ke nomor rekening BRI nomor 651401007435xxx atas nama Rudi Haryono. Kemudian transfer lagi pada 5 Juli 2025 Rp 44 juta jam 21.46 sebagai penambahan Rp 60 juta ke nomor rekening BRI nomor 651401007435xxx atas nama Rudi Haryono, orang yang mau membantu suami saya untuk rehabilitasi. Tetapi sampai 19 hari lebih, suami saya tidak direhabilitasi," kata Ft, pada Kamis 7 Agustus 2025.


Setelah AM tidak bisa direhabilitasi, Ft menanyakan perihal uang yang ditransfer ke Rudi Haryono. Kemudian Rudi Haryono mengembalikan uang Rp 10 juta ke Ft, dari total yang yang diterima kurang lebih sejumlah 60 juta. Alasannya, sisa uang yang diterima oleh Rudi Haryono masih dipegang oleh AKP AJ, seorang perwira di Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Atas informasi itulah, Ft melaporkan AKP AJ ke Bidang Propam Polda Jatim.


Menanggapi laporan itu, AKP AJ tidak terima. Dia membantah menerima uang dari keluarga korban terduga penyalahguna narkoba berinisial AM. AKP AJ juga tidak mengenal Rudi Haryono, apalagi mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Poda Jatim.


"Tidak ada namanya Rudi Haryono," penegasan AKP AJ saat dikonfirmasi membantah jika Rudi Haryono adalah anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.


AKP AJ mengancam akan melaporkan balik Ft jika sampai diperiksa Propram. Karena dirinya merasa difitnah atas dugaan menerima uang dari penyalahguna narkoba.


"Akan saya laporkan balik tentang pencemaran nama baik," tegas AKP AJ.


Terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat suami Ft berinisial AM, AKP AJ berkata, jika AM merupakan terduga pengedar narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melebihi batas yang ditentukan untuk dilakukan rehabilitasi sebagai pengguna narkoba.


Kepada Ft yang telah melaporkannya ke Bidang Propram Polda Jawa Timur, AKP AJ menyarankan agar melapor secara resmi ke Polisi terkait penipuan. Dari laporan itu, akan diketahui aliran uang yang diterima oleh pelaku. 


"Kalau saran saya, agar uang bisa kembali, laporkan Rudi dengan bukti-bukti yang ada. Nanti kalau dari Rudi ada uang masuk ke saya, baru bisa laporkan saya. Tapi yang jelas, saya tidak kenal Rudi dan tidak pernah menjanjikan AM bisa di rehab, meski ada orang yang pernah minta bantuan untuk rehab," kata AKP AJ.


Untuk diketahui, AM ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim pada Kamis dini hari, 4 Juli 2025 sekitar jam 12 malam lebih. AM ditangkap di salah satu kios di di Exit Tol Gending, Kabupaten Mojokerto. (Redho)

Komentar

Tampilkan

Terkini