Iklan

Alhamdulillah, DPRD dapat jatah pokir lagi

lampumerahnews
Kamis, 07 Agustus 2025, 19.20 WIB Last Updated 2025-08-07T12:20:34Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta - lampumerahnews.id. DPRD Provinsi DKI Jakarta tunda anggaran dana pokok pikiran (pokir) untuk anggota dewan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026.


Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Basri Baco, menegaskan keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan hukum dan kehati-hatian.


“Berdasarkan hasil rapat pimpinan pekan lalu sebelum mulai pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) 2026 itu, diputuskan supaya tidak ada yang bertanya-tanya lagi, bahwa DKI Jakarta, kami tidak menerapkan pokir,” kata Baco dari keterangannya pada Kamis (7/8/2025)


“Jadi clear tidak ada ya, ini saya umumkan supaya anggota enggak terpertanya-tanya, warga enggak bertanya-tanya, semua,” lanjut Baco.


Meski demikian, Baco menyampaikan bahwa pokir bukanlah sesuatu yang haram. Menurutnya, pokir merupakan bagian dari proses legislasi yang sah dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, pokir di DPRD lahir sebagai amanat dari sejumlah regulasi untuk memperkuat fungsi legislatif dalam perencanaan pembangunan daerah.


Regulasi itu adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Lalu Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.


Baco menerangkan bahwa pokir sebenarnya aspirasi dewan yang diambil dari hasil kunjungan, kajian dan diskusi dengan masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.


Namun karena ditakutkan menjadi masalah atau penyimpangan anggaran dalam pelaksanaannya, sementara dewan tidak mengadakan pokir.


“Ini sedang kami pikirkan sambil akan mencari format yang terbaik,” ungkap Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta ini.


Kendati begitu, Baco menekankan bahwa pokir hanya dihentikan sementara, sambil DPRD dan eksekutif merumuskan mekanisme yang aman secara hukum. Dia berharap pada 2027 skema pokir dapat diaktifkan kembali.


“Jadi sabar sedikit, insya Allah di 2027 akan kami wujudkan. Setelah kajiannya, konsepnya, sama pendampingan sama aparat penegak hukum (APH) selesai,” tuturnya.


Dalam masa transisi masa jabatan anggota dewan dari 2019-2024 ke 2024-2029 ini, Baco menyebut aspirasi masyarakat tetap bisa disalurkan melalui komisi-komisi di DPRD.


Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta telah diminta untuk menyiapkan struktur kegiatan dalam KUA-PPAS berupa rumah anggaran.


Dengan begitu, anggota dewan tetap bisa memasukkan kebutuhan konstituen mereka lewat rumah anggaran tersebut.


“Sekarang pimpinan dewan itu mengarahkan agar para Ketua Komisi memberikan kewenangan luas kepada seluruh anggota. Mereka dapat memasukkan aspirasinya di komisi masing-masing, di semua dinas yang ada. Eksekutif juga disampaikan bahwa siapkan semua rumah,” jelasnya.


“Kalau nggak ada rumahnya, itu teman-teman dewan nggak bisa masukin recana kegiatan. Jadi rumahnya disiapin dulu,” sambungnya.


Lebih lanjut, Baco menyinggung dampak politik dari tidak adanya pokir dalam lima tahun terakhir. Dia menyebut tingkat keterpilihan anggota DPRD DKI anjlok hingga 50 persen, karena mereka tidak bisa berkontribusi maksimal di Dapil masing-masing.


“Teman-teman dewan akhirnya tidak banyak bisa berperan, sehingga tingkat keterpilihannya 50 persen. Karena selama lima tahun nggak ada pokir, keterpilihannya cuma 50 persen,” pungkasnya.


Diketahui, anggaran pokir pernah dialokasikan namun pada rancangan APBD 2015 lalu dicoret oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu. Ahok mencoret anggaran pokir senilai Rp 8,8 triliun dalam RAPBD 2015, bahkan menggantinya dengan tulisan "Pemahaman nenek moyang lu". Karena saat itu, Ahok merasa anggaran pokir tidak efisien dan tidak substansial.



[Sony|AT]

Komentar

Tampilkan

Terkini