Iklan

Terkait Aksi Warga kecamatan Tamansari. Pt Prima Mustika Lestari ( PMC ) Sudah mengantongi Inlok

lampumerahnews
Sabtu, 12 Juli 2025, 17.53 WIB Last Updated 2025-07-12T10:54:05Z

LAMPUMERAHNEWS.ID 

BOGOR. - Aksi puluhan warga di Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, dengan orasi meminta guna aktivitas kegiatan Proyek Perumahan di berhentikan. Terlebih hal tersebut GM Oprasional PT Prima Mustika Candra (PMC) angkat bicara.


Pemberian izin peruntukan penggunaan tanah kepada PT. Prima Mustika Candra (PMC) sudah sesuai dengan aturan yang didapat secara legal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bahkan PT. PMC tersebut sudah resmi untuk melanjutkan pembangunan Perumahan Umum (Perum).


Dari luas tanah berizin Hak Guna Bangunan (HGB) yang di miliki oleh pihak PT. PMC 81 Hektar dari tiga Desa, yakni Desa Tamansari, Sukuluyu dan Sukajaya yang ada di wilayah Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.



GM Operation PT. Prima Mustika Chandra Yongky Octavia menjelaskan, sebetulnya menanggapi itu adalah hal yang biasa karena setiap orang mempunyai aspirasi, tapi pada intinya yang harus digaris bawahi bahwa PT. PMC dalam kegiatan di lokasi yang sekarang itu tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa adanya izin. 


"Jadi izin yang sudah kami miliki itu khususnya di desa itu adalah desa Tamansari dan desa Sukajaya atau Sukaluyu, itu kami sudah memiliki izin lokasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor," ujar Yongky Octavia, pada Kamis (10/7/2025).


Selain itu, ia juga menyebut, izin berupa Site Plan sudah mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG).


"Untuk lokasi yang terpisah yaitu desa Sukajaya dan Sukaluyu, kami memiliki izin Pertek yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor, dan juga PKKPR yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bogor," bebernya.


Dalam aksi itu, Yongky berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan jadi bisa dipahami bersama.


"Bahwa kami sebagai PT. PMC memiliki hak berdasar atas tanah yang kami kuasai pada sekarang itu bahkan tidak mendapatkan gangguan apapun dan dari pihak manapun, jika mendapat gangguan atau siapapun yang merasa terganggu sebaiknya kita bisa duduk bersama untuk mendiskusikan kalau saja ada sengketa atau ada yang mengaku hak miliknya sambil memperlihakan bukti kepemilikan tersebut," ungkapnya.



Dikatahui, izin yang dimiliki PT. PMC di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, berikut ini: 


- Izin Lokasi Seluas yang dikeluarkan tanggal 15 Mei 2020

- Site Plan No. 591.3/146/Kpts/SP-DPUPR/2021

- IMB No. 648.11/003.1.1/00518/DPMPTSP/2021



- Pertek No : CBI1/PTP.01/231/V/2025 Tanggal 21/05/2025


- PKKPR No. 04072510313201032.  



( Dion )

Komentar

Tampilkan

Terkini