Lampumerahnews.id
Bogor - Fiqih muamalah adalah cabang ilmu fiqih yang membahas tentang hukum-hukum Islam terkait transaksi dan interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari, seperti jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan lain-lain. Fiqih muamalah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi umat Islam dalam melakukan transaksi dan interaksi sosial yang sesuai dengan syariat Islam.
Beberapa topik yang dibahas dalam fiqih muamalah antara lain:
1. Jual Beli : Hukum-hukum terkait jual beli, seperti syarat-syarat sahnya jual beli, jenis-jenis jual beli, dan lain-lain.
2. Sewa-Menyewa : Hukum-hukum terkait sewa-menyewa, seperti syarat-syarat sahnya sewa-menyewa, jenis-jenis sewa-menyewa, dan lain-lain.
3. Utang-Piutang : Hukum-hukum terkait utang-piutang, seperti syarat-syarat sahnya utang-piutang, jenis-jenis utang-piutang, dan lain-lain.
4. Mudharabah : Hukum-hukum terkait mudharabah, yaitu sistem kerjasama antara pemilik modal dan pengusaha.
5. Wakalah : Hukum-hukum terkait wakalah, yaitu pemberian kuasa kepada orang lain untuk melakukan transaksi.
Fiqih muamalah sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, karena dapat membantu umat Islam dalam melakukan transaksi dan interaksi sosial yang sesuai dengan syariat Islam.
Oleh : Fitri Ambar Sari
Mahasiswi Teknik Informatika, Semester Dua
STIMIK Tazkia , Bogor, Jawa Barat