Lampumerahnews.id
Jakarta -Sidang Lanjutan kasus dugaan Korupsi Impor Gula atas nama Thomas Trikasih Lembong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin(23/6/2025).
Dalam sidang kali ini Jaksa menghadirkan saksi Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra. Ia berpendapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo seharusnya ikut dihadirkan dalam sidang tersebut.
Menurut Wiryawan, keterangan Joko Widodo diperlukan untuk menilai apakah ada perintah terkait pemenuhan stok gula pada saat itu.
Demikian yang disampaikan Wiryawan pada saat memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
“Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL [Induk Koperasi Kepolisian Negara] itu ada arahan dari presiden pak untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak. Ada lah terbit perintah presiden pak. Pertanyaan saya pak, apakah menteri bisa melawan perinta presiden?” tanya penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
dilansir ebcmedia