Iklan

3 Tersangka Seles Judol berhasil di grebek

lampumerahnews
Selasa, 03 Juni 2025, 21.59 WIB Last Updated 2025-06-03T14:59:49Z



Lampumerahnews.id

Jakarta - Dalam rangka memberantas perjudian di Masyarakat selama bulan Mei 2025, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru, berhasil menangkap 3 pelaku yang berperan sebagai marketing Judi Online.


“Pengungkapan 3 Pelaku Judi Online tersebut, sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto serta Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait Pemberantasan Perjudian baik secara Online maupun konvensional”, jelas AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H.,  saat Konferensi Pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (3/6/2025).


Adapun modus operandi ketiga tersangka dalam melakukan perjudian sebagai berikut : 


Tersangka L alias B sebagai Marketing Judi Online dan Pemilik Akun Judi yang memasarkan dan menginput nomor pasangan ke Situs *ARIES TOGEL*. Barang Bukti yang disita dari tersangka L adalah 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S7 edge berwarna Hitam, 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor pasangan judi serta 1 (satu) buah ballpoint merek Standart AE7 ALFA.


Tersangka MY sebagai Marketing Judi Online yang memasarkan dan menginput nomor pasangan pelanggan ke Situs *BANDAR COLOK* melalui Akun miliknya. Adapun Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3X berwarna Hitam dan sejumlah Uang tunai.


Tersangka PR sebagai Marketing Judi Online yang memasarkan, merekap dan menginput nomor pasangan ke website *PARTAI TOGEL* melalui Akun miliknya. Berikut Barang Bukti 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A92 warna Aurora Purple serta beberapa lembar kupon/kertas pasangan Togel juga diamankan oleh pihak kepolisian.


Ketiga tersangka saat ini telah diamankan beserta barang bukti oleh aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok juga menegaskan bahwa akan terus berkomitmen memberantas aktifitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok serta akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya. 


 "Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu terhadap website dan situs judi ini, juga akan kita lakukan pendalaman penyelidikan dengan bekerjasama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk mencari jaringannya serta bandarnya" tegas Kapolres.

Komentar

Tampilkan

Terkini