Lampumerahnews.id
Jakarta- Pungutan liar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)*: Undang-undang ini menentukan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah artinya bagi pegawai negeri sipil tidak boleh melakukan pungutan liar baik dalam bentuk apapun atau istilah apapun.
Tapi nyatanya masih saja ada pungutan liar yang berdalih uang untuk sangsi kepatuhan atau kedisplinan.
Dasawisma di Kelurahan Kebun Bawang, mengeluhkan adanya sangsi denda sebesar Rp 5000 , bila anggota nya tidak memakai seragam senada atau yang sama dengan aturan yang di berlakukan.
" Ya benar, kami bingung setiap ada kegiatan dasa Wisma kita di pungut biaya lima ribu rupiah bila kami tidak menggunakan seragam mulai dari kerudung, baju atau sepatu tidak sama, " Kata salah satu dawis di RW 002 yang tak ingin di sebut namanya.
" dan lebih tragis nya lagi anggota di kenakan sangsi Rp 20.000 bila anggota tidak hadir , " Tambah nya.
Yang jadi pertanyaan sejumlah uang danda itu larinya kemana dan untuk apa, sebagai tambahan informasi bukan hanya dawis saja yang di berlakukan denda tapi juga penggerak Posyandu dan Jumantik.