-->

TERKINI

Pekerja Anak di Kebun Sawit Masih Dianggap Normal, FP4K Sarbumusi Soroti Lemahnya Pengawasan

lampumerahnews
Rabu, 10 Juni 2026, 16.04 WIB Last Updated 2026-06-10T09:04:11Z

 

Lampumerahnews.id 

JAKARTA — Kampanye penghapusan pekerja anak kembali digaungkan dalam peringatan World Day Against Child Labour setiap 12 Juni. Namun di tengah seruan global tersebut, praktik anak-anak ikut bekerja di perkebunan sawit masih ditemukan di lapangan dan kerap dianggap hal biasa dengan alasan membantu orang tua mencari nafkah.


Pesan “Children should learn, not earn” dalam kampanye anti pekerja anak menjadi pengingat bahwa eksploitasi anak masih menjadi persoalan serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Data International Labour Organization (ILO) menunjukkan sekitar 138 juta anak di dunia masih terlibat sebagai pekerja anak, terutama pada sektor pekerjaan berisiko.


Ketua Umum Federasi Perkebunan, Kehutanan, Perikanan & Peternakan Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (FP4K Sarbumusi), Fahkri Faturrahman, mengatakan praktik pekerja anak di lingkungan perkebunan sawit masih rawan ditemukan, terutama anak-anak yang ikut mengutip brondolan sawit di areal kebun.


“Di lapangan masih ada anak-anak yang ikut mengutip brondolan sawit dengan alasan membantu orang tua. Karena dianggap sekadar membantu keluarga, praktik ini sering tidak dilihat sebagai pekerja anak. Padahal mereka berada di lingkungan kerja yang berat dan berisiko,” kata Fahkri di Jakarta, Kamis, (10/6/2026)


Menurutnya, anak-anak yang berada di area perkebunan berpotensi menghadapi berbagai risiko keselamatan, mulai dari aktivitas alat berat, jalan kebun yang licin, paparan panas, hingga pekerjaan fisik yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka. Kondisi tersebut juga dinilai rawan mengganggu pendidikan anak karena sebagian mulai terbiasa bekerja sejak usia dini.


“Anak seharusnya fokus belajar dan tumbuh dengan baik, bukan masuk ke ruang kerja sejak kecil. Kalau ini terus dianggap normal, maka anak-anak dari keluarga pekerja akan terus berada dalam lingkaran kemiskinan yang sama,” ujarnya.


Fahkri menilai lemahnya pengawasan di sektor informal dan perkebunan membuat praktik pekerja anak sulit terpantau. Tekanan ekonomi keluarga pekerja juga sering membuat keterlibatan anak dianggap wajar, meski dalam jangka panjang dapat mempersempit akses pendidikan dan masa depan mereka.


Ia menegaskan praktik pekerja anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga berkaitan dengan komitmen hukum Indonesia terhadap perlindungan anak. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang usia minimum bekerja melalui UU Nomor 20 Tahun 1999 serta Konvensi ILO Nomor 182 tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak melalui UU Nomor 1 Tahun 2000.


Dalam Konvensi ILO No.182, pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak masuk kategori pekerjaan terburuk yang harus dihapuskan. Karena itu, keterlibatan anak di lingkungan kerja perkebunan dinilai tidak bisa dianggap persoalan biasa.


FP4K Sarbumusi juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di sektor perkebunan serta memastikan perusahaan memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dalam rantai produksinya. Selain itu, edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar praktik melibatkan anak dalam pekerjaan berat tidak lagi dianggap sebagai budaya yang wajar.


Isu pekerja anak sendiri masih menjadi sorotan dunia terhadap industri sawit karena berkaitan dengan standar ketenagakerjaan dan keberlanjutan rantai pasok global. Jika dibiarkan, pekerja anak di perkebunan bukan hanya mengancam masa depan anak, tetapi juga menciptakan generasi pekerja yang tumbuh tanpa pendidikan memadai.


(Kr)

Komentar

Tampilkan

Terkini