-->

TERKINI

Hakim Bentak Saksi Kasus Suap Bea Cukai Rp61 M Sebut Berdusta di Sidang Neraka Selamanya

lampumerahnews
Rabu, 10 Juni 2026, 23.13 WIB Last Updated 2026-06-10T16:18:54Z

 

Lampumerahnews.id 

JAKARTA – Ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat mendadak hening saat Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien membentak saksi Sisprian Subiaksono. Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Bea Cukai itu ditegur keras karena berkali-kali menjawab dengan kata “mungkin” saat diperiksa dalam perkara dugaan suap impor Rp61 miliar, Rabu 10/6/2026.


Perkara No. 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN /Jkt.Pst menjerat John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.


"Jangan Pakai Kata Mungkin!"


JPU M. Takdir lebih dulu memotong keterangan Sisprian. 


_"Jangan pakai kata mungkin, Pak. Di sidang kita tidak boleh kata mungkin,"_ tegas JPU.


Hakim Brelly lalu menegaskan: keterangan saksi harus fakta, bukan dugaan. 


_"Kemungkinan itu kan sesuatu yang tidak bisa dipastikan, ya. Mungkin begini, mungkin begitu, ya? Ya, itu keterangan saksi tidak boleh seperti itu,"_ ujar Hakim.


Diseret ke Neraka, Diingatkan Agama & Sumpah


Peringatan hakim makin menohok saat menyentuh ranah agama dan akhirat.


_"Kalau saksi tidak punya keyakinan, enggak punya iman, mungkin santai-santai aja, ya. Tapi kalau saksi punya iman, punya agama, ya... Itu melarang untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar, ya. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya. Ada ancaman pidana, tapi lebih berat lagi ancaman kelak kalau dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti,"_ kata Hakim Brelly.


Ia bahkan menyebut neraka di ruang sidang.


_"Misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya? Di akhirat nanti saudara masuk neraka sampai selama-lamanya itu kan, ya, gara-gara keterangan saja padahal,"_ tegas Hakim. Sisprian hanya menjawab: _"Baik, Yang Mulia."_


Dakwaan: Suap Rp61 M + Rp1,8 M untuk Lancarkan BluRay


JPU mendakwa John Field, Dedy, dan Andri memberi suap sekitar Rp61 miliar plus fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar. Penerima yang disebut: Rizal selaku Dir P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku Kasie Intelijen Kepabeanan I.


Tujuannya mempercepat pengeluaran barang impor BluRay Cargo Grup.


Jaksa menyatakan perkara untuk pejabat Bea Cukai akan diproses berkas terpisah.


Majelis Hakim menutup dengan mengingatkan saksi untuk objektif dan jujur di bawah sumpah. Sisprian menyatakan memahami dan siap bersaksi sesuai fakta.


Sidang akan berlanjut membongkar aliran Rp61 miliar itu.

Komentar

Tampilkan

Terkini