-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Pemerintah Aceh Siap Dukung KPI Awasi Penyiaran Internet dan Media Sosial

lampumerahnews
Kamis, 06 November 2025, 16.11 WIB Last Updated 2025-11-06T09:11:38Z


Lampumerahnews.id

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh segera menyusun aturan pengawasan konten digital sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran.


“Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas, yaitu mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh serta syariat Islam yang berlaku di Aceh,” ujar Nasir di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/11/2025).


Ia berharap aturan pelaksana dapat rampung dalam dua bulan ke depan agar bisa segera dibahas bersama pemerintah. “Qanun ini hadir untuk menjawab fenomena konten yang tidak sesuai nilai kita, seperti penggunaan bahasa kasar atau peran yang menyalahi etika,” tambahnya.


Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut baik dorongan tersebut. Menurutnya, Qanun Penyiaran Aceh memberi dasar hukum lebih kuat bagi KPI untuk mengawasi media baru, termasuk internet. “Kami berharap Pemerintah Aceh segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan qanun ini,” ujarnya.


KPI Aceh juga tengah menyiapkan sejumlah program strategis tahun 2025, seperti KPI Aceh Award, penambahan tenaga ahli, pembentukan tim pemantau di 23 kabupaten/kota, dan penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember mendatang.


Langkah-langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antara KPI dan Pemerintah Aceh dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan sesuai nilai-nilai masyarakat Aceh. 



(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini