Lampumerahnews.id
Jakarta - Rudy Darmawanto, SH Ketua Poros Rawamangun kepada wartawan yang menghubunginya, diri nya merasa heran dan sekaligus kesal,
Ketika membaca pemberitaan tentang adanya sekelompok orang yang menamakan diri Kelompok Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta tahun 2020, kemudian di tayangkan oleh Media online JejakPos.id, tgl 30 Juni 2025.
" Ya, saya sangat kesal dengan berita tersebut, yang mengada-ngada, tidak obyektif dan sangat terkesan manipulatif, "ungkap Rudy Darmawanto SH Ketum Poros Rawamangun kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025 di Jakarta.
Menurut nya berita tersebut bukan hanya mengada-ada, bahkan mengandung fitnah yg keji dan tidak berdasar, pasalnya , meski dirinya tidak terlibat langsung dalam kegiatan bansos covid pada waktu, akan tetapi dirinya melihat secara obyektif bahwa faktanya semua masyarakat Jakarta merasakan manfaatnya, yang secara langsung bansos covid tsb di salurkan melalui aparat kelurahan ke RW dan ke ketua RT di seluruh jakarta.
" Itu jelas secara terbuka dinyatakan ke seluruh pihak yang berwenang serta seluruh warga Jakarta, bahwa secara nyata dan pasti disebut kan bantuan sosial dari PEMDA DKI untuk masyarakat Jakarta" tukas Rudy Darmawanto SH.
Bukan hanya itu, sambung Rudy, penyaluran bansos di masa covid 19 itu, di awasi dan di pantau oleh DPRD DKI Jakarta beserta instansi aparat negara, termasuk KPK, kejaksaan dan juga BPK maupun BPKP, adapun mereka itu mengawasinya sangat ketat, dari mulai penganggaran sampai dengan pelaksanaannya oleh perumda pasar jaya.
" Bahkan Soal anggaran dan lainya, sepengetahuan saya juga telah dirilis oleh perumda pasar jaya secara terbuka waktu itu, baik melalu hasil kajian BPK, BPKP dan DPRD DKU Jakarta, dan di nyatakan clear." Ungkapnya.
Lebih lanjut Rudy mengemukakan bahwa pihaknya menduga adanya rekayasa manipulatif data yang di sampaikan KAMAKSI, yang di gunakan untuk menciptakan dan menggiring opini publik yang tentunya di buat seakan akan benar, padahal itu hoax, bahkan bisa berdampak menimbulkan kegaduhan di ranah publik maupun memicu terjadinya ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan juga aparatur negara.
" Atas ketidak benaran berita tersebut maka saya berencana melaporkan yang bersangkutan atas ke kepolisian atas tindakan yang melanggar UU ITE Pasal 28 tentang penyebar berita bohong yang menyesatkan," pungkas Rudy Darmawanto