Lampumerahnews.id
Merauke – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan melakukan pemeriksaan dan sertifikasi terhadap 3.000 kg Tanduk Rusa Timor (Rusa timorensis) (14/07)
Tingginya permintaan pasar Domestik akan Produk Tanduk Rusa Timor ini menjadikannya cukup bernilai fantastis, diperkirakan total pengiriman bernilai Rp.300.000.000 . sesuai dengan UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Tanduk rusa yang di lalulintas kan antar area wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan mengantongi dokumen karantina serta dokumen pendukung lain sebagai salah satu persyaratan keluar dari daerah asal.
Setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian fisik oleh Karantina Papua Selatan , Tanduk Rusa Timor ini dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan karantina untuk dilalulintaskan ke Surabaya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan Cahyono menjelaskan, ’’ Permintaan pasar domestik untuk tanduk rusa Timor ini cukup tinggi dan dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, termasuk sebagai hiasan, bahan kerajinan, atau bahkan untuk penelitian ilmiah Selain untuk tujuan komersial atau koleksi pribadi, oleh karena itu dengan banyaknya permintaan pasar domestik ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Papua Selatan khususnya perekonomian Masyarakat lokal.
"Karantina Papua Selatan akan tetap mengawasi lalu lintas produk hewan, termasuk tanduk rusa, karena Tanduk Rusa termasuk bagian dari satwa yang diatur dalam peraturan pemerintah sebagai satwa buruan yang ditetapkan jumlahnya. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan karantina dan memastikan bahwa produk hewan tersebut memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan yang berlaku,”tutup cahyono.
(Rizki)